Kab. Gorontalo

Sofyan Minta, Dewas RSUD MM Dunda Limboto Lakukan Pengawasan Non Teknis

×

Sofyan Minta, Dewas RSUD MM Dunda Limboto Lakukan Pengawasan Non Teknis

Share this article
Sofyan Minta, Dewas RSUD MM Dunda Limboto Lakukan Pengawasan Non Teknis
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi didampingi Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus saat menyerahkan SK pelantikan pada Ketua Dewas RSUD MM Dunda Limboto, Sahmid Hemu, Selasa (17/6/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi meminta kepada dewan pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM Dunda Limboto untuk menjalankan fungsinya. Yaitu, melakukan pengawasan non-teknis yang mencakup manajemen, pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia.

Berita Terkait:  Sejarah Baru di Kabgor, 7 Pejabat Dilantik di Masjid Menghadap Kain Kafan

“Mereka tidak akan terlibat dalam urusan medis atau teknis rumah sakit. Tapi, akan melakukan evaluasi tahunan dan melaporkannya langsung ke pihak rumah sakit,” kata Bupati Sofyan Puhi saat melantik Sahmid Hemu sebagai Ketua Dewas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah M.M. Dunda Limboto, Selasa (17/6/2025).

Pelantikan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 yang mengatur komposisi Dewan Pengawas BLUD.

Berita Terkait:  Wabup Tonny Apresiasi Penerapan Restorative Justice Kejari Kabgor

Sebelumnya, dua anggota Dewas lama merupakan pejabat eselon II, yang tidak lagi memenuhi syarat sesuai regulasi.

“Dewan pengawas itu harus eselon III dan ada juga dari perwakilan tokoh masyarakat. Maka kami bentuk ulang,” kata Sofyan Puhi.

Berita Terkait:  Wujudkan Pemerintahan Bersih, Sinergitas Pemdes dengan Pemda Harus Diperkuat

Keberadaan Dewas yang baru, diharapkan akan mendorong perbaikan mutu layanan RSUD MM Dunda, yang merupakan rumah sakit tipe B kebanggaan masyarakat Kabupaten Gorontalo.

“Saya yakin ketiga tokoh ini memiliki kapasitas dan integritas untuk menjalankan tugasnya dengan baik,” tutup Bupati Sofyan Puhi.

Berita Terkait:  Upacara HUT ke-79 RI Momentum Berharga di Akhir Jabatan Nelson-Hendra

Selain Sahmid, dr. Jeinfer Rivian Lestyorini Bobihu dan Arman Mahmud juga dilantik sebagai anggota. Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 318/32/VI/2025.(Deice)