Tidak hanya itu, menurut kuasa hukum korban lain, Adv. Agus Prayitno SH, kedua pelaku juga sempat mencari keberadaan korban dirumahnya. Namun karena korban tidak berada dirumah, kedua pelaku pun melanjutkan pencarian ke jalan raya.
“Setelah kami melakukan kajian perkara, kami menemukan fakta bahwa kasus ini adalah penganiayaan berencana yang dilakukan oleh dua org. Sehingga, kami menilai pasal yang sesuai dikenakan adalah pasal 351, 353 jo pasal 55, 56 tentang penganiayaan berencana,” ungkap Agus yang juga dibenarkan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Nurain Nento, S.H,. M.H
Refsi Musa yang juga selaku tim kuasa hukum korban menyampaikan, selain Mapolda Sulut, pihaknya juga berkunjung ke Mapolres Bolmong Selatan guna mengantarkan surat tembusan dari Polda Sulut.
Menurutnya, kedatangan tim disambut ramah oleh Satreskrim Polres Bolsel. Bahkan kepada kuasa hukum, Banit Reskrim menyampaikan akan segera melaporkan aduan tersebut kepada Kapolres, Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Bolsel.
“Kedatangan tim kami ke Mapolres Bolmong Selatan disambut dengan ramah oleh Satuan Reskrim. Bahkan, dengan tegas Banit Reskrim menyampaikan kepada kami akan segera melaporkan aduan tersebut kepada petinggi-petinggi yang ada di lingkungan Mapolres Bolmong Selatan,” ungkap Refsi.












