“Tim kami hadir di sini (Propam Mapolda Sulut) tidak untuk menyalahkan pihak kepolisian, tetapi selaku warga negara yang dijamin haknya untuk mendapatkan keadilan. Klien kami berhak meminta proses hukum atas peristiwa yang menimpanya ditindaklanjuti dengan adil dan transparan,” papar Ilham.
Dugaan kasus penganiayaan ini sendiri terjadi pada 3 April 2024. Korbannya adalah Risman Ladju (31) warga Desa Tolutu, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolsel. Risman diduga kuat dianiaya oleh pria berinisial LL (48) dan MKM (20) yang juga warga Desa Tolutu menggunakan sebuah balok panjang.
Parahnya, aksi itu dilakukan didepan mata kedua anak dari korban. Satunya masih berumur 7 tahun dan satunya lagi berumur 4 tahun.
Ilham mengaku kecewa dengan Polsek Posigadan dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, kata Ilham, terduga pelaku yang seharusnya dua orang, tetapi yang dipanggil dan dimintai keterangan hanya LL.
Sedangkan terduga pelaku lainnya, yaitu MKM yang turut serta mengendarai sepeda motor tidak dimintai keterangan. Bahkan, kata Ilham, parahnya lagi korban tidak menerima surat tanda terima laporan setelah melapor ke Polsek.
“Selain itu, pengenaan pasal yang disangkakan terhadap pelaku dinilai kurang tepat oleh. Sebab setelah melakukan kajian perkara, kami menemukan fakta bahwa kedua pelaku diduga sudah merencanakan penganiayaan tersebut sebelumnya. Sebab kayu balok yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban memang sudah dibawa kedua pelaku sebelum bertemu korban,” jelas Ilham.












