Legislatif

THR Pekerja Swasta Harus Direalisasikan Tepat Waktu

×

THR Pekerja Swasta Harus Direalisasikan Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini
THR Pekerja Swasta Harus Direalisasikan Tepat Waktu
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai.

Hargo.co.id, GORONTALO – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai mengingatkan kepada seluruh perusahaan swasta di Kabupaten Gorontalo merealisasikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja atau buruh secara tepat waktu.

Berita Terkait:  DPRD-Pemkab Pohuwato Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2023

Peran pemerintah daerah melalui pengawasan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) pun ikut diharapkan agar realisasi THR bisa diterima karyawan menjelang lebaran Idulfitri 1445 Hijriah.

“Saya mengingatkan agar THR diberikan tepat waktu. Jangan sampai pemerintah kecolongan, ada perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayarkan THR kepada pekerja. Kontrol pemerintah harus lebih maksimal,” kata Irwan, Rabu (3/4/2024).

Berita Terkait:  Ketua Komisi I Dekab Boalemo Desak Kadis Pendidikan Perjelas Status Guru PAUD

Irwan mengatakan, pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Untuk itu, Dinas Nakertrans diharapkan dapat memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR. Mengingat, kata dia, THR merupakan hak pekerja yang dijamin oleh negara.

Berita Terkait:  Ketua DPRD Kabgor Apresiasi Penyelenggaraan Turnamen Timuato Cup

“THR adalah hak pekerja, bahkan telah di jamin oleh negara. Tugas saya mengingatkan kepada pemerintah dan pelaku usaha atau perusahaan. Kewajiban pemerintah memastikan hal itu berjalan baik,” tegas Irwan.

Aleg tiga periode ini juga mendorong agar para pengusaha di daerah memiliki komitmen untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu bagi seluruh pekerja atau karyawannya.

Berita Terkait:  Fraksi PKB Absen di Paripurna Ranperda APBD 2024, Suryaharto: Tak Ada Alasan Penundaan

“THR adalah bagian dari roda perekonomian masyarakat. Apalagi mendekati lebaran, masyarakat pasti sangat membutuhkan itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah harus tetap sigap menindak tegas perusahaan yang melanggar

kewajiban pembayaran THR guna meminimalisir adanya perusahaan yang hanya membayar setengah dari semestinya.

Berita Terkait:  BK DPRD Kabupaten Gorontalo Nilai Oknum Aleg RM Cederai Citra Lembaga

“Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah harus bisa lebih aktif melakukan dialog dan mediasi antara pekerja dengan perusahaan. Kalau perlu beri saksi bagi perusahaan yang tidak memberikan hak para pekerja,” tutup Aleg dapil Batudaa cs ini.(*)

Penulis: Deice

Berita Terkait:  Tutup Silatda AJP, Beni Nento Sampaikan Pesan Mendalam