Kabar Nusantara

Polda Amankan Puluhan Ribu Botol Miras di Kabupaten Gorontalo

×

Polda Amankan Puluhan Ribu Botol Miras di Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Miras Diamankan
Kombes Pol Desmont Harjendro dalam konferensi pers di Bidang Humas Polda Gorontalo, Rabu (19/7/2023). (Humas Polda Gorontalo)

Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak 33.000 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merk jda jenis diamankan Polda Gorontalo, Rabu (19/7/2023).

Berita Terkait:  Kapolda Gorontalo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Otanaha 2023

Ribuan Botol miras merek kasegaran, bir bintang, Guines dan jenis Cap Tikus ini diamankan di Desa Dungalio, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan, penyitaan ini dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Angesta Romano Yoyol.

Berita Terkait:  Alumni Resimen WAS Bantu Bocah Pengidap Osteosarkoma

Dalam penggeledahan tersebut, Kapolda di dampingi Dir Krimum, Dir Krimsus, Dir Narkoba, Kabid Kum dan Wadir Intelkam.

Selain itu, lanjut Kombes Pol Desmont Harjendro, Kapolda juga didampingi Kapolres Gorontalo an personel opsnal Polda Gorontalo.

Berita Terkait:  MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo

“Adapun jumlah minuman keras tersebut kurang lebih 2.000 dos, sekitar 33.000 botol dari berbagai merk,” kata Kombes Pol Desmont Harjendro.

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik miras tersebut serta mengamankan barang bukti di Polda Gorontalo.

Berita Terkait:  Anas Urbaningrum: Orang yang Dihukum Penjara Belum Tentu Bersalah

Menurutnya, pemilik minuman yang berinisial KM tersebut merupakan distributor atau pemain lama dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan minuman tersebut berasal dari Sulawesi Utara,” ujarnya.

Berita Terkait:  Polda Siap Amankan Tempat Ibadah dan Objek Vital saat Nataru

Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan, pemilik akan dikenakan Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 6 tentang larangan penjualan minuman beralkohol.

“Dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp. 50.000.000,” kata Kombes Pol Desmont Harjendro.

Berita Terkait:  Polres Bone Bolango Jadi Barometer Pengurusan SKCK Online di Gorontalo

Ia mengatakan, Penggeladahan dan penyitaan minuman keras ini merupakan yang terbesar di Gorontalo.

“Ini merupakan yang terbesar di wilayah Provinsi Gorontalo dan tidak memiliki izin edar,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait:  Kapolda Pastikan, Tak Ada Anggotanya yang Injak Tempat Ibadah di Mesjid Raya Sumbar

Rilis: Humas Polda Gorontalo