HeadlineMetropolis

Polres Gorontalo Sita Ratusan Botol dan Dua Galon Cap Tikus di Tiga Kecamatan

×

Polres Gorontalo Sita Ratusan Botol dan Dua Galon Cap Tikus di Tiga Kecamatan

Share this article
Polres Gorontalo
Petugas kepolisian Polres Gorontalo ketika menunjukkan miras yang di sita di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak 218 botol plus dua galon cap tikus disita personil Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo, saat menggelar Operasi Cipta Kondisi, Kamis (9/11/2023).

Berita Terkait:  Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Pohuwato Segera Disidangkan

Miras siap edar ini disita Polisi dari lima warung yang ada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tolangohula, Kecamatan Mootilango Barat dan Kecamatan Asparaga.

Kasat Narkoba Polres Gorontalo, IPTU Sucipto Amboy SH, menjelaskan, lima warung penjual miras ini sudah menjadi target operasi Polisi.

Berita Terkait:  Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Membusuk di Limba U II

“Memang sudah jadi T.O (Target Operasi), karena beberapa waktu lalu ada warga yang mengadu,” kata IPTU Sucipto Amboy.

Cipto juga menjelaskan, para pemilik warung penyedia miras cap tikus ini diberikan pembinaan dan teguran keras, sebelum barang bukti hasil sitaan dibawa ke Mapolres Gorontalo.

Berita Terkait:  Polres Boalemo Klarifikasi Isu Penolakan Laporan PETI, Pelapor Tempuh Jalur Propam

“Kami akan pantau terus lima warung itu. Jika kedepannya akan ditemukan masih beraktifitas menjajakan miras, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” terang Perwira yang pernah menjabat Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo itu.

Dirinya berharap, permasalahan miras mendapat perhatian dari berbagai guna menjaga kondusifitas daerah.

Berita Terkait:  Cegah Kriminalitas Selama Nataru, Polres Gorontalo Razia Miras dan Cafe

“Kami berharap, warga tidak takut melapor jika menemukan aktifitas penjualan miras di masing-masing wilayah. Ini semua demi stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Gorontalo,” pungkasnya.(*)

Penulis: Rendi Wardani FathanĀ 

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Kasus Gratifikasi Benteng Otanaha Ajukan Praperadilan