Kab. Gorontalo Utara

Pemutusan Kontrak PT. GAB Terus Berpolemik, Perusahaaan Pastikan Penuhi Seluruh Kewajiban

×

Pemutusan Kontrak PT. GAB Terus Berpolemik, Perusahaaan Pastikan Penuhi Seluruh Kewajiban

Sebarkan artikel ini
Pemutusan Kontrak PT. GAB Terus Berpolemik, Perusahaaan Pastikan Penuhi Seluruh Kewajiban
Salah satu bukti pembayaran yang dilakukan PT GAB.

Hargo.co.id, GORONTALO – Pemutusan kontrak terhadap PT. GAB yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) terus berpolemik.

Berita Terkait:  Usai Dilantik, Pengurus BASNAZ Gorut Diharap Bisa Bekerja dengan Baik

Terbaru, pihak PT. GAB buka-bukaan soal kewajiban yang telah dipenuhi oleh pihak perusahaan selama mengelola Pulau Saronde.

“Selama ini, kami selalu melaksanakan apa yang menjadi kewajiban kami. Seperti halnya soal pajak restoran, retribusi dan bagi hasil,” ungkap Peto Alam selaku perwakilan PT. GAB.

Berita Terkait:  Thariq Buka Kejuaraan Antar Kampung Kabupaten Gorut

Peto mengungkapkan, berbagai kewajiban yang dipenuhi oleh pihaknya memiliki bukti dalam bundelan, yakni pembayaran pajak, retribusi maupun bagi hasil.

“Itu kami sampaikan semuanya dalam persidangan, dan itu juga dikonfirmasi langsung oleh hakim kepada saksi. Justru oleh para saksi waktu itu dikatakan bahwa mungkin dicatat pada pendapatan lain,” tegasnya.

Berita Terkait:  Setwan DPRD Gorut Fokus Perbaikan Administrasi

Diluar dari itu, yang disesalkan oleh Peto yakni dampak dari pengelolaan Pulau Saronde terhadap masyarakat pada zaman mereka sebagai pengelola harus terhenti.

“Kami ada hitungannya terkait dengan perputaran uang mulai dari taxi perahu, taxi mobil antar jemput tamu, belanja turis sepanjang perjalanan, belanja ikan dan termasuk gaji tetap karyawan dan lainnya. Pastinya terjadi pertukaran uang yang tidak sedikit,” ujarnya.

Berita Terkait:  Thariq Modanggu Apresiasi Pelaksanaan Lomba Safety Riding Polres

Bahkan untuk taxi perahu, Peto mengatakan bahwa pihaknya menaunginya dengan koperasi dan juga dilakukan pembinaan agar tidak terjadi konflik.

“Waktu kita kena covid (GAB), lalu pendapatan turun benar (2020-2021) kita langsung diputus,” tandasnya. 

Berita Terkait:  Komitmen Turunkan Stunting, Sekda Apresiasi Para Kades Di Kwandang

Sebelumnya, pada rapat hasil evaluasi Komisi III DPRD Gorut dengan OPD mitra kerja belum lama ini, terungkap alasan Pemkab Gorut melakukan pemutusan kontrak dengan PT. GAB.

Aryati Polapa selaku Ketua Komisi III mengungkapkan, pihak ketiga yang melakukan kerjasama dalam hal ini PT. GAB tidak maksimal dalam menunaikan poin-poin yang tertuang dalam MoU.

Berita Terkait:  Thariq Imbau Masyarakat Manfaatkan Zakat Sesuai Ketentuan

“Mereka, pihak ketiga yang pertama kali melakukan kerjasama, tidak maksimal poin poin yang disepakati dan tertuang dalam MoU, sehingga pihak Pemda menilai tidak layak lagi dan melakukan pemutusan kerjasama,” tegasnya.(*)

Penulis: Alosius Budiman 

Berita Terkait:  Matran: Skema Penanganan Defisit Keuangan Daerah Telah Disiapkan TAPD