HeadlineMetropolis

Diduga Serobot Tanah Milik Warga, BWS Sulawesi II bakal Dilaporkan ke Kementerian

×

Diduga Serobot Tanah Milik Warga, BWS Sulawesi II bakal Dilaporkan ke Kementerian

Share this article
Diduga Serobot Tanah Milik Warga, BWS Sulawesi II bakal Dilaporkan ke Kementerian
Herman Muhidin bersama kliennya, Emiliya Pakaya di Kantor BWS Sulawesi II Gorontalo. (Foto: HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Mengaku kecewa dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo, Herman Muhidin mengaku akan menyurat ke Kementerian KLHK.

Berita Terkait:  Sampah Berserakan di Bahu Jalan Sekitar Menara Limboto Dikeluhkan Warga

Hal tersebut disampaikan Muhidin akibat kekecewaannya terhadap tindakan BWS yang menurutnya tidak bertanggungjawab terhadap kerugian yang dialami kliennya, Emiliya Pakaya.

Dirinya menuturkan, persoalan tersebut bermula saat BWS Sulawesi II Gorontalo melakukan pekerjaan revitalisasi Danau Limboto yang dilakukan untuk membersihkan tumbuhan Enceng Gondok.

Berita Terkait:  Soal Arjun Jakatara, Kasat Reskrim Polres Pohuwato: Penyidikan Berdasarkan Alat Bukti yang Sah

Akibat pekerjaan tersebut, kata Muhidin, lahan milik klienya menjadi tidak bisa dimanfaatkan lagi sehingga membuat kliennya rugi.

“Kami sudah berusaha menghubungi Kepala Balai untuk membicarakan hal ini, tetapi selalu saja tidak bisa bertemu,” kata Muhidin kepada awak media di Kantor BWS Sulawesi II Gorontalo, Kamis (4/4/2024).

Berita Terkait:  Polsek Tapa Amankan Dua Wanita Penghibur saat Operasi KRYD

“Ini sudah keempat kalinya kami berusaha bertemu. Setiap kami datang hanya dijanjikan. Tapi sampai hari ini tidak pernah bertemu. Selalu saja ada alasan untuk menghindari kami,” tambahnya.

Muhidin juga mengaku akan menyurat ke kementerian terkait persoalan tersebut, sehingga kliennya bisa mendapatkan keadilan atas persoalan ini.

Berita Terkait:  Perkuat Keselamatan Angkutan Nataru, VP KAI Daop 7 Madiun Tinjau Daerah Rawan dan Perlintasan Ekstra

“Jadi, saya akan pidanakan. Saya juga kan menyurat ke kementerian terkait persoalan ini,” tegasnya.

Terkait tindakannya yang akan mempidanakan BWS, Muhidin menyebut BWS diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik klienya saat melakukan pekerjaan Revitalisasi Danau Limboto.

Berita Terkait:  Bhabinkamtibmas di Botupingge Serahkan Makanan Tambahan Bagi Balita

“Klien saya memegang Sertifikat tanah tersebut. Itu sertifikat yang sah atas nama orang tua klien kami. Sehingga tindakan BWS ini menurut kami merupakan tindakan penyerobotan,” terangnya.

Sementara itu, Emiliya Pakaya mengaku sedari awal ingin menyelesaikan persoalan tersebut dengan musyawarah. Karena itu, dirinya ingin bertemu dengan kepala BWS untuk mendapatkan solusi.

Berita Terkait:  Atap Gedung Dewan Guru SMP 9 Kota Gorontalo Jebol Dihantam Pohon Tumbang

“Kami berharap bisa menyelesaikan persoalan ini baik-baik. Hanya saja, sampai hari ini kepala balai tidak bisa ditemui. Hanya selalu dijanjikan tapi tidak pernah bertemu, selalu sibuk,” ungkapnya.

Hingga saat ini, awak media belum mendapatkan tanggapan dari pimpinan BWS Sulawesi II Gorontalo terkait persoalan ini.

Berita Terkait:  Demo di Kantor Bupati dan DPRD Gorut, Aliansi Mahardika Pertanyakan Penanganan Sejumlah Permasalahan Daerah

“Beliau masih berada di luar daerah,” kata salah satu staf di kantor BWS Sulawesi II Gorontalo kepada awak media saat ditemui di kantor tersebut.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis

Berita Terkait:  Polisi Ringkus Seorang Warga Padebuolo Usai Lakukan Perekapan Nomor Judi Togel