HeadlineMetropolis

Pengadilan Negeri Tolak Praperadilan Hamim Pou

×

Pengadilan Negeri Tolak Praperadilan Hamim Pou

Share this article
Pengadilan Negeri Tolak Praperadilan Hamim Pou
Hasnia, Tim Kuasa Hukum pemohon saat diwawancarai seusai sidang, Selasa (14/5/2024). (Foto: Fahrul Hulalata untuk HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Permohonan Praperadilan terkait kasus yang menimpa eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (14/5/2024).

Berita Terkait:  Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Pohuwato Dites Urine

Penolakan itu disampaikan oleh Hakim Tunggal, Rays Hidayat dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.30 Wita di gedung Pengadilan Negeri Kelas I A, Kota Gorontalo.

Rays mengatakan, berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum yang telah dibacakan,

maka hakim praperadilan berpendapat bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum.

Berita Terkait:  Dua Pelaku Judi Online di Boalemo Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

“Sehingga permohonan selebihnya tidak dapat dipertimbangkan. Dan oleh karenanya, patut dan layak untuk ditolak seluruhnya,” kata Rays Hidayat.

Di tempat yang sama, Hasnia, selaku Tim Kuasa Hukum pemohon menjelaskan hal yang diajukan mereka dalam sidang tersebut.

Berita Terkait:  Bawa Sabu, Seorang Pengemudi Bentor di Kota Gorontalo Diringkus Polisi

Salah satunya terkait klien mereka yang sebelumnya tidak pernah dipanggil sebagai calon tersangka, melainkan langsung distatuskan sebagai tersangka.

“Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi ya, bahwa sebelum seseorang distatuskan sebagai tersangka, itu harusnya dipanggil dulu sebagai calon tersangka,” kata Hasnia saat diwawancarai seusai sidang.

Berita Terkait:  Kejari Kabgor Periksa Kepala Bapelitbangda, Dalami Kasus Dugaan Korupsi TKI

Hasnia juga mengatakan, terkait kerugian Negara, pihaknya masih meyakini bahwa perhitungan BPK RI perwakilan Gorontalo adalah benar.

Di mana, kata Hasnia, perhitungan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada kerugian yang dialami oleh Negara.

Berita Terkait:  Lakukan Penganiayaan dengan Sajam, Oknum ASN yang Juga Konten Kreator Dibekuk Polisi

Hasnia melanjutkan, hal itu membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan pemohon ketika menjabat sebagai Bupati bukanlah perbuatan yang melawan hukum.

“Jadi kami tetap berpegang teguh pada hasil audit BPK RI perwakilan Gorontalo pada audit pertama itu,” tutur Hasnia.(*) 

Berita Terkait:  Demo Penambang Asal Bone Bolango di Deprov Gorontalo Nyaris Ricuh

Penulis: Fahrul Hulalata/Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis