Metropolis

2.500 Obat Tablet Tak Berizin di Kabgor Diamankan Polisi

×

2.500 Obat Tablet Tak Berizin di Kabgor Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
2.500 Obat Tablet Tak Berizin di Kabgor Diamankan Polisi
Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Sucipto Amboy,S.H saat memimpin penangkapan terhadap salah seorang masyarakat yang membawa obat tanpa izin edar.

Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak 2.500 obat tablet yang tak memiliki izin edar di Kabupaten Gorontalo (Kabgor) diamankan Satuan Narkoba Polres Gorontalo.

Berita Terkait:  Oknum Polisi Diduga Aniaya Anak 17 Tahun dengan Senjata Api, Kapolda: Terbukti, Akan Ditindak Tegas

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (3/6/2024). Awalnya, personel Satuan Narkoba Polres Gorontalo mendapatkan informasi dari masyarakat, dimana ada seorang lelaki yang diduga membawa barang mencurigakan.

Atas informasi itu, personel Satuan Narkoba kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diamankan seorang lelaki bernama AZSP (23).

Berita Terkait:  Razia Pajak Kendaraan di Jalan Sudirman Jaring Puluhan Pengendara

AZSP diamankan disalah satu desa yang ada di Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Saat diamankan, AZSP membawa satu buah kardus berukuran besar yang didalamnya terdapat 25 dus kemasan kecil berwarna putih, dan masing-masing dus kecil, berisi 100 obat tablet, dengan total keseluruhan yakni kurang lebih 2.500 tablet, yang diduga tidak memiliki izin.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman,S.I.K,M.K.P melalui Kasat Narkoba, Iptu Sucipto Amboy,S.H menjelaskan, pihaknya telah mengamankan seorang lelaki bernama AZSP (23), beserta barang bukti berupa 2.500 obat tablet, yang disaksikan oleh pemerintah dan masyarakat setempat. Dari hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan yang dibawa oleh AZSP, tidak memiliki izin edar.

Berita Terkait:  Kasatker PJN Luruskan Informasi Jembatan Putus di Desa Monano

“Dari pengakuan pelaku, obat tersebut dipesan melalui aplikasi toko online, yang kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman. Setelah diterima oleh pelaku, obat tersebut kemudian akan diperjualbelikan secara eceran kepada masyarakat,” ungkapnya.

Lanjut kata Iptu Sucipto, apa yang dilakukan oleh AZSP ini bukan yang pertama kalinya, akan tetapi sudah empat kali yang bersangkutan memesan obat-obatan tanpa izin di tiga toko online yang berbeda.

Berita Terkait:  Gunakan Knalpot Brong, 38 Kendaraan Diamankan Polres Pohuwato

Atas perbuatannya itu, AZSP kini telah diamankan di Polres Gorontalo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tak hanya itu saja, barang bukti berupa obat turut disita demi proses penyelidikan.

“Saat ini kasus dugaan peredaran obat tanpa izin masih sementara dalam proses. Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami informasikan kembali,” pungkas Iptu Sucipto.(Kif) 

Berita Terkait:  Polsek Botupingge Razia Sejumlah Warung yang Teridentifikasi Jualan Miras