HeadlineKabar Nusantara

Terbukti Berbuat Asusila, DKPP Pecat Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

×

Terbukti Berbuat Asusila, DKPP Pecat Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

Share this article
Terbukti Berbuat Asusila, DKPP Pecat Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari
DKPP menggelar sidang putusan pelanggaran etik penyelenggaraan pemilu, Rabu 3 Juli 2024 -DKPP RI-

Hargo.co.id, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Berita Terkait:  Terkait Persoalan Ifana, Mahasiswa Gelar Demo di Rudis Bupati

Dalam sidang tersebut ditemukan fakta bahwa Hasyim Asy’ari terbukti melakukan asusila terhadap CAT, Anggota PPLN Den Haag.

Saat itu, DKPP menyelenggarakan bimbingan teknik (Bimtek) di Den Haag.

Berita Terkait:  Kotak dan Surat Suara dari 14 TPS di Kelurahan Tomulabutao Selatan Diantar ke Kecamatan

Kemudian pada 3 Oktober 2023, Hasyim Asy’ari menginap di sebuah hotel di Amsterdam Belanda dalam kegiatan bimtek itu.

“Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pengadu (korban) mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023, Pengadu dihubungi Teradu untuk datang ke kamar hotelnya,” kata Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan, Rabu, 3 Juli 2024.

Berita Terkait:  Usai Upacara 17 Agustus, Pasar Sentral Mulai Dioperasikan

“Pengadu kemudian datang ke kamar hotel Teradu dan berincang-bincang di ruangan tamu di kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan,” sambung Ratna.

Pada awalnya, korban ini terus menolak. Namun teradu terus memaksa.

Berita Terkait:  AMSI Gorontalo Soroti Hak Cipta, Tegaskan Batas Etika Penggunaan Konten Digital

“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” lanjutnya.

DKPP menyatakan hal itu benar terjadi berdasarkan pemeriksaan fakta-fakta.

Berita Terkait:  Gaji Aparatnya Belum Dibayar, Kades Ilangata Ngamuk di Kantor Badan Keuangan

“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21,” kata Ratna.

Atas dasar ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). (DISWAY.id) 

Berita Terkait:  Kemenkum Gorontalo Support Temu Jurnalis 2026, Dorong Penguatan Ekosistem Media Profesional

 

 

 

*) Artikel ini telah tayang di DISWAY.id, dengan judul: “Hasil Sidang DKPP: Hasyim Asy’ari Terbukti Lakukan Hubungan Seksual dengan Anggota PPLN di Amsterdam“. Pada edisi Rabu, 03 Juli 2024.