Metropolis

Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa IAIN Divonis 3 Tahun, Keluarga Korban Kecewa

×

Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa IAIN Divonis 3 Tahun, Keluarga Korban Kecewa

Share this article
Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa IAIN Divonis 3 Tahun, Keluarga Korban Kecewa
Keluarga korban mahasiswa Hasan Saputra, hadir dalam persidangan putusan di Pengadilan Negeri, Selasa (16/07/2024). (Foto: Suci Ligatu untuk HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Putusan pidana kasus kematian Hasan Saputra Marjono oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo membuat pihak keluarga kecewa.

Berita Terkait:  Tak Hanya di Desa Moutong, Sampah Juga Berserakan di Area Persawahan Olohuta Utara

Kekecewaan keluarga dari mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo yang meninggal saat pengkaderan itu disebabkan putusan hakim yang hanya 3 tahun, atau dibawah tuntutan jaksa.

“Kami dari pihak keluarga sedikit kecewa, karna putusan sanksi pidananya hanya 3 tahun dibawa dari tuntutan jaksa,” kata Aprian Saputra, kakak korban, Selasa (16/07/2024).

Berita Terkait:  Pedagang di Pusat Perdagangan Mulai Bersihkan Lapak dari Lumpur Pasca Banjir Surut

“Padahal tuntutan jaksa itu 4 tahun,” ujarnya saat diwawancarai usai PN Gorontalo membacakan putusan tersebut.

Aprian Saputra, juga meminta pertanggung jawaban pihak kampus untuk memberlakukan sanksi Drop out (DO) kepada pihak terdakwa, karena sudah mencoreng nama baik kampus.

Berita Terkait:  Arena Judi Sabung Ayam di Popayato Dibongkar dan Dibakar Polisi

“Saya rasa pihak kampus harus memberikan DO kepada terdakwa, karena sudah mencoreng nama baik kampus,” tambahnya.

Seperti diketahui, tersangka dituntut Pasal 359 KUHP yaitu, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.(*) 

Berita Terkait:  Kebakaran di Jalan Tengah: Satu Gudang dan Lima Rumah Warga Ludes

Penulis: Ahmad Badu, Salsabila Talaa/Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis