Metropolis

Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa IAIN Divonis 3 Tahun, Keluarga Korban Kecewa

×

Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa IAIN Divonis 3 Tahun, Keluarga Korban Kecewa

Share this article
Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa IAIN Divonis 3 Tahun, Keluarga Korban Kecewa
Keluarga korban mahasiswa Hasan Saputra, hadir dalam persidangan putusan di Pengadilan Negeri, Selasa (16/07/2024). (Foto: Suci Ligatu untuk HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Putusan pidana kasus kematian Hasan Saputra Marjono oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo membuat pihak keluarga kecewa.

Berita Terkait:  Warga Protes Drainase Indogrosir, Diduga Jadi Penyebab Banjir di Permukiman

Kekecewaan keluarga dari mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo yang meninggal saat pengkaderan itu disebabkan putusan hakim yang hanya 3 tahun, atau dibawah tuntutan jaksa.

“Kami dari pihak keluarga sedikit kecewa, karna putusan sanksi pidananya hanya 3 tahun dibawa dari tuntutan jaksa,” kata Aprian Saputra, kakak korban, Selasa (16/07/2024).

Berita Terkait:  Petaka di Ujung Malam, Bocah 10 Tahun di Kota Gorontalo Jadi Korban Kekerasan Seksual

“Padahal tuntutan jaksa itu 4 tahun,” ujarnya saat diwawancarai usai PN Gorontalo membacakan putusan tersebut.

Aprian Saputra, juga meminta pertanggung jawaban pihak kampus untuk memberlakukan sanksi Drop out (DO) kepada pihak terdakwa, karena sudah mencoreng nama baik kampus.

Berita Terkait:  Debitur Pinjol Dikabarkan Bunuh Diri, Diduga Akibat Teror

“Saya rasa pihak kampus harus memberikan DO kepada terdakwa, karena sudah mencoreng nama baik kampus,” tambahnya.

Seperti diketahui, tersangka dituntut Pasal 359 KUHP yaitu, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.(*) 

Berita Terkait:  Tak Puas dengan Pelayanan Polsek Posigadan, Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Tolutu Mengadu ke Polda Sulut

Penulis: Ahmad Badu, Salsabila Talaa/Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis