Hargo.co.id, GORONTALO – Putusan pidana kasus kematian Hasan Saputra Marjono oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo membuat pihak keluarga kecewa.

Kekecewaan keluarga dari mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo yang meninggal saat pengkaderan itu disebabkan putusan hakim yang hanya 3 tahun, atau dibawah tuntutan jaksa.
“Kami dari pihak keluarga sedikit kecewa, karna putusan sanksi pidananya hanya 3 tahun dibawa dari tuntutan jaksa,” kata Aprian Saputra, kakak korban, Selasa (16/07/2024).

“Padahal tuntutan jaksa itu 4 tahun,” ujarnya saat diwawancarai usai PN Gorontalo membacakan putusan tersebut.
Aprian Saputra, juga meminta pertanggung jawaban pihak kampus untuk memberlakukan sanksi Drop out (DO) kepada pihak terdakwa, karena sudah mencoreng nama baik kampus.
“Saya rasa pihak kampus harus memberikan DO kepada terdakwa, karena sudah mencoreng nama baik kampus,” tambahnya.
Seperti diketahui, tersangka dituntut Pasal 359 KUHP yaitu, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.(*)
Penulis: Ahmad Badu, Salsabila Talaa/Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis