Metropolis

Kasus TPPO Kian Marak di Kota Gorontalo, Polisi Kembali Amankan Dua Mucikari

×

Kasus TPPO Kian Marak di Kota Gorontalo, Polisi Kembali Amankan Dua Mucikari

Sebarkan artikel ini
Kasus TPPO Kian Marak di Kota Gorontalo, Polisi Kembali Amankan Dua Mucikari
Dua orang mucikari berinisial FL dan DU, resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dalam kasus TPPO. (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)

Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota kembali mengamankan 3 (Tiga) orang terduga pelaku kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari salah satu hotel di Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Terkait 4 Kontainer Diduga Bermuatan Batu Hitam, KSOP Gorontalo: Laporkan ke Pihak Berwajib

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan, kasus TPPO ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat melalui call center Hallo Kapolresta, yang resah akan adanya praktek prostitusi di salah satu hotel yang ada di Kota Gorontalo.

Dikatakan Kompol Leonardo, setelah menerima aduan,pada Selasa (26/11) sekitar pukul 00.40 Wita,

pihaknya bergerak cepat menuju salah satu hotel dan mengamankan tiga orang yakni dua perempuan FL (22)

dan PDH (18) serta seorang lelaki RU (23) yang semuanya merupakan warga Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Lagi, Polisi Amankan Bandar Judi Togel di Kota Gorontalo

“Dari 3 yang diamankan dua diantaranya yakni FL dan RU telah di tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di rutan polresta Gorontalo Kota,” ujar Kompol Leonardo

Lebih lanjut Kompol Leonardo mengungkapkan bahwa setelah melakukan pemeriksaan,

korban PDH mengatakan bahwa dirinya sudah berulang ulang kali ditawarkan kepada lelaki hidung belang

dengan tarif Rp. 300.000 S/d 500.000 dan setiap melayani tamu para pelaku ini menerima upah Rp. 50.000

Berita Terkait:  Tanggul Sungai Jebol, Dungaliyo Diterjang Banjir

Selanjutnya, dari penyelidikan yang dilakukan, ibu korban sempat menghubungi salah satu pelaku yakni FL

dan menanyakan keberadaan anaknya,namun pelaku mengatakan tidak tahu,

sementara korban dan pelaku tinggal bersama di salah satu hotel yang ada di Kota Gorontalo.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO sementara Untuk korban telah dikembalikan ke orang tuanya,” tutup Kompol Leonardo.(Jun) 

Berita Terkait:  Satu Unit Rumah di Liluwo Hangus Terbakar