Metropolis

Dua Nelayan di Kota Gorontalo jadi Tersangka Ilegal Fishing

×

Dua Nelayan di Kota Gorontalo jadi Tersangka Ilegal Fishing

Share this article
Dua Nelayan di Kota Gorontalo jadi Tersangka Ilegal Fishing
Penyidik Gakum Polairud Polda Gorontalo menyerahkan barang bukti kasus ilegal fishing ke Kejari Kabupaten Gorontalo, Kamis (17/04/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Dua orang nelayan asal Kota Gorontalo berinisial RDO (44) dan RO (21), resmi ditetapkan sebagai tersangka ilegal fishing dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Kamis, (17/04/2025).

Berita Terkait:  Dugaan Kasus Money Politik PSU Pilkada Gorut, Enam Kades jadi Buron Polisi

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Gorontalo Kombespol Wiyogo Pamungkas, melalui Kasubdit Gakum Polairud, Kompol Sutrisno, mengungkapkan,

Keduanya menjalani proses hukum sejak pekan lalu, 17 Oktober 2024 saat petugas menemukan barang bukti berupa Aki, serokan ikan, ujung besi kiu, serta ikan danau sekitar 2 Kg, dan udang sekira 3 Kg.

Berita Terkait:  Polresta Gorontalo Kota Ungkap Penyembunyian Miras Berkedok Kos-kosan

“Kasusnya sejak tahun 2024 kemarin. Karena sudah cukup bukti dan unsur penyidikan,

maka hari ini berkas perkara dan kedua TSK langsung kami serahkan ke Kejaksaan guna proses penuntutan,” kata Kompol Sutrisno.

Berita Terkait:  Dua Bangunan di Kota Gorontalo Dilalap Si Jago Merah

Sutrisno juga menjelaskan, dalam perkara ini, kedua tersangka dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan atau menggunakan

alat tangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan

Berita Terkait:  Diduga Serobot Tanah Milik Warga, BWS Sulawesi II bakal Dilaporkan ke Kementerian

di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara RI,

sebagaimana di maksud dalam pasal 84 subs Pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas

Berita Terkait:  Polsek Tapa Amankan 12 Remaja Tanpa Identitas Saat Nongkrong di Cafe

UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo UU RI nomor 6 tahun 2023

tentang penetapan PP pengganti Undang undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

Berita Terkait:  Merasa Ditipu dan Mengadu ke Polisi, Purnawiran Polri Ini Malah Terancam Dilapor Balik

“Kami sudah selalu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan ilegal. Tapi masih banyak masyarakat yang melanggar. Sehingganya kami pun harus bertindak tegas,” jelas Sutrisno.

“Selain dua TSK, yang kami serahkan ke Kejari Kabupaten Gorontalo terdapat barang bukti berupa lima buah aki, satu buah spul lilitan kawat, satu buah srik setrum dan satu buah alat tangkap ikan,” pungkas Kompol Sutrisno.(Jun) 

Berita Terkait:  Tak Hanya di Desa Moutong, Sampah Juga Berserakan di Area Persawahan Olohuta Utara