Hargo.co.id, GORONTALO – Polres Gorontalo Utara (Gorut) menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap delapan orang yang terlibat dalam dugaan money politik pada pelaksanaan PSU Pilkada Gorontalo Utara. Dari delapan warga itu, enam diantaranya adalah kepala desa (Kades) di Gorut.
Sejumlah tersangka yang akan segera dilimpahkan ke tahap dua ini berhasil kabur, meski Polres Gorut telah melakukan pengawasan semaksimal mungkin.

mengatakan bahwa pihaknya dalam proses kasus money politik tersebut telah berupaya semaksimal mungkin.
“Ada yang lewat jendela, ada yang pura-pura ijin ke toilet dan bahkan ada yang nekat kabur lewat belakang rumah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorut, AKP Muhamad Adrianto.
Dalam melakukan pengawasan terhadap para terduga pelaku, menurut Adrianto, pihaknya menempatkan anggota sebanyak dua orang untuk satu tersangka.
“Namun mereka tetap berupaya kabur. Untuk menindak lanjuti hal tersebut, Polres Gorut langsung menerbitkan DPO,” tegasnya.
Selain itu juga Adrianto menjelaskan sedikit soal perkembangan kasus dugaan money politik yang ditangani pihaknya.
Untuk para tersangka, waktu penahannya berakhir pada tanggal 22 Mei Pukul 21:00 Wita.
“Pada waktu penahanan akan berakhir, kami sudah berusaha untuk mendapatkan tahap dua. Tapi, kami hanya mendapatkan P21,” jelasnya.
Adrianto menegaskan pihaknya harus tertib administrasi, karena jika tidak dikeluarkan sesuai tanggal penahanan, maka pihaknya akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Karena menahan orang tanpa dasar,” tegasnya.
Untuk penahanan sendiri dilakukan hanya sampai pada 22 Mei 2025 dan akan kadaluarsa pada 23 Mei 2025. Disini terjadi kesalahan perhitungan hari kata Adrianto. Pada awal koordinasi, untuk masa kadaluarsa kasus mulai terbit dan dilakukan naik sidik pada tanggal 2 Mei 2025.
“Kami harus berpacu dengan 14 hari kerja yakni sampai 22 Mei. Sehingga, kami menerbitkan Sp. Han menyesuaikan dengan tanggal kadaluarsa. Tetapi ternyata pada 13 Mei, Hari Raya Waisak dan dihitung hari libur nasional. Masa kadaluarsa bertambah satu (1) hari sampai 23 Mei,” ujarnya.
Disisi lain Sp. Han telah terbit dan tidak mungkin direvisi kata Adrianto. Sehingga yang dilakukan berupaya untuk mendapatkan tahap dua pada 22 Mei itu, namun usaha tersebut hanya sampai pada P21.
“Untuk tahap dua disepakati dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilaksanakan pada keesokan harinya yakni 23 Mei,” jelasnya.
Untuk menghindari tersangka lari, Polres Gorut menempatkan dua anggota untuk menjaga setiap satu orang tersangka.
“Kami telah berusaha semaksimal mungkin, namun hal seperti ini terjadi. Kami berharap kerjasama semua pihak jika ada informasi terhadap para DPO untuk segera diinformasikan,” kata Adrianto. (*)
Berikut identitas kedelapan tersangka yang masuk dalam DPO:
1. Rahman Desei – Kepala Desa Pinontoyonga
2. Kusno Van Gobel – Kepala Desa Sigaso
3. Isnain Talaban – Kepala Desa Imana
4. Hartono Datau – Kepala Desa Buata
5. Anton Buabengga – Kepala Desa Bintana
6. Hamran Ahaya – Kepala Desa Oluhuta
7. Erman P. Kakilo – Warga Desa Tolite Jaya
8. Romi Mopangga – Warga Desa Wubudu.