Legislatif

Komisi l DPRD Kabgor Gelar RDP Terkait Seleksi PPPK

×

Komisi l DPRD Kabgor Gelar RDP Terkait Seleksi PPPK

Share this article
Komisi l DPRD Kabgor Gelar RDP Terkait Seleksi PPPK - Rustam Pomalingo
Suasana pelaksanaan rapat dengar pendapat terkait seleksi PPPK.

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat perihal dugaan kasus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dilakukan Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo.

Berita Terkait:  Dekab Gorut Tetapkan 25 Propemperda pada 2026

Dimana, masalah ini muncuk setelah Nurhayati Husain warga Desa Hutabohu buka suara dan meminta Rustam Pomalingo mengembalikan uang sebesar Rp 68,5 juta, dimana ini sudah terjadi pada tahun 2023.

Dalam RDP di DPRD, korban Nurhayati didampingi Arafat Husain dan orang tua, mengakui, kejadian berawal dari keinginan Nurhayati yang ingin menjadi PNS atau PPPK, keluarga melakukan komunikasi dengan Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, untuk meminta bantuan. Pertemuan berlangsung salah satu rumah teman Rustam, Azis Lateka pada Oktober 2023.

Berita Terkait:  Koperasi di Kabgor Harus Didata Lagi

Keluarga Nurhayati kemudian menyerahkan Rp 60 juta kepada Rustam melalui perantara Azis Lateka. Uang tersebut sebagai syarat untuk keperluan seleksi PPPK.

Pada hari yang berbeda, keluarga Nurhayati kembali menyerahkan uang tambahan Rp 8 juta untuk keperluan ongkos perbaikan mobil pribadi Rustam.

Berita Terkait:  Ketua Komisi I DPRD Kabgor Minta Program PMD Dimaksimalkan

“Dalam isi percakapan (WhatsApp) uang sebesar Rp 68 juta ini akan dikambalikan jika Nurhayati tidak lulus seleksi PPPK di Kementerian Kominfo. Dengan pernyataan itu keluarga pun ikut bersepakat,” kata Arafat, Selasa (11/2/2025).

Untuk memenuhi syarat seleksi PPPK di Kementerian Kominfo, Nurhayati menerima surat pengalaman kerja dari Dinas Pertanian.

Berita Terkait:  Diaspirasikan Menjadi BLUD, Manajemen RSUD ZUS akan Diundang DPRD

Surat itu ditandatangani Kepala Dinas Pertanian Rahmat Pomalingo, meski Nurhati tidak tercatat sebagai tenaga kontrak di instansi tersebut

dan istri Rustam diketahui membayar pejabat di Dinas Pertanian untuk menerbitkan surat pengalaman kerja kepada Nurhayati senilai Rp 500 ribu.

Berita Terkait:  DPRD Pohuwato Apresiasi Kontribusi Perusahaan dan Pembentukan Koperasi Plasma Kemitraan IGL dan BTL

Kendati telah mengantongi surat pengalaman kerja dari Dinas Pertanian, Nurhayati dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh tim seleksi PPPK 2023.

Ini karena pengalaman kerja Nurhayati tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan Kementerian Kominfo.
Berita Terkait:  DPRD Kabgor Sahkan Tiga Ranperda Jadi Perda

Tak berhenti sampai disitu, Rustam lalu mengarahkan Nurhayati untuk ke Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo. Hal itu bertujuan untuk mendapatkan surat pengalaman kerja. Namun usaha ini tetap sia-sia.

Surat pengalaman kerja yang ditandatangani Kepala Dinas Kominfo Safwan Bano tersebut tidak mampu mengubah status kelulusan korban.

Berita Terkait:  Dua Fraksi DPRD Kabgor Soroti 15 Pekerjaan Putus Kontrak

Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD, Muhlis Panai yang memimpin RDP langsung meminta klarifikasi dari Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, juga Kepala Dinas Kominfo Safwan Bano dan Kadis Perkim Rustam Pomalingo.

Sementara Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Anton Abdullah menyayangkan sikap Kepala Desa Hutabohu,

Berita Terkait:  Inovasi Bidang Industri Perlu Diperhatikan

Menurut Anton, apa yang dilakukan Rustam berkaitan dengan moralitas pejabat kepala desa sebagai seorang pemimpin.

“Semestinya saudara tolak (uang Rp 68 juta) itu. Sampaikan, bahwa Anda tidak tahu soal seleksi PPPK. (Bilang) silahkan berjuang sendiri, berdo’a, dan belajar. Namun ketika Anda mengambil uang dari masyarakat, lalu akan dikembalikan saat mereka tidak lulus seleksi PPPK, rusak moralitas saudara,” kata Anton.

Berita Terkait:  25 Aleg Gorut Periode 2024-2029 Dilantik, Deasy-Roni Pimpinan Sementara

Banteng muda besutan Megawati Soekarno Putri ini bahkan menyebut Rustam adalah playmaker dalam kasus seleksi PPPK.

Rustam dinilai punya koneksi yang baik, karena mampu melibatkan mantan Kepala Dinas Pertanian Rahmat Pomalingo dan Kepala Dinas Kominfo Safwan Bano untuk keperluan surat keterangan, meski calon peserta PPPK tidak tercatat sebagai tenaga kontrak di instansi tersebut.

Berita Terkait:  Hari Santri Nasional, Jayusdi: Momentum Hormati Para Ulama

“Ini saya sampaikan kepada Anda, Anda ini saya lihat adalah playmaker.

Anda bisa tembus sampai ke dinas-dinas, (Maka saya minta) jangan berbelit-belit disini.

Berita Terkait:  Diaspirasikan Menjadi BLUD, Manajemen RSUD ZUS akan Diundang DPRD

Anda bisa kami rekomendasikan untuk dipidana. Bisa,” tegas Anton.(Deice)