Metropolis

Sidang Lanjutan Perkara Jual Beli SPBE, Ahli Pakar Pidana Siap Tarik BAP

×

Sidang Lanjutan Perkara Jual Beli SPBE, Ahli Pakar Pidana Siap Tarik BAP

Sebarkan artikel ini
Sidang Lanjutan Perkara Jual Beli SPBE, Ahli Pakar Pidana Siap Tarik BAP
Ahli Hukum Pidana, Dr. Apriyanto Nusa, saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim dalam perkara penipuan jual beli SPBE Bumi Panua, di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (13/08/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Ahli hukum pidana, Dr. Apriyanto Nusa, SH.MH, dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan perkara jual beli SPBE Bumi Panua, dengan terdakwa mantan Kadishuttamben Provinsi Gorontalo, Husen Hasni, yang digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (13/08/2025).

Berita Terkait:  Puting Beliung Mengamuk di Limboto Barat, Rumah Warga Porak-poranda

Dalam sidang kali ini, terdapat sejumlah fakta baru yang tidak sesuai dengan hasil penyidikan Penyidik Kepolisian, yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dan bertolak belakang dengan pandangan ahli.

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim, ahli hukum pidana, Apriyanto Nusa, yang sebelumnya juga dimintai pendapat ahli dalam pengambilan BAP oleh Penyidik Kepolisian, dengan tegas akan mencabut seluruh keterangannya, jika fakta persidangan tidak sesuai dengan hasil BAP awal, salah satunya alat bukti berupa dokumen transaksi aliran dana Rp. 1,4 miliar.

Berita Terkait:  Kapal Inkamina 152 Hangus Terbakar

Menanggapi hasil sidang lanjutan kali ini, Ikbal Kadir selaku Kuasa Hukum terdakwa Husen Hasni, mengatakan,

dengan adanya hasil sidang yang menghadirkan ahli hukum pidana ini,

Berita Terkait:  Kebakaran Gudang Hasil Pertanian di Kota Gorontalo, Kerugian Ditaksir Rp 80 Juta

pihaknya berkesimpulan apa yang dituduhkan terhadap klienynya tidak benar karena tidak dapat dibuktikan secara keseluruhan.

“Dari seluruh persidangan yang telah kami jalani, semua kesaksian hanya berdasarkan pendapat pelapor atas nama Willy. Sehingganya kami berkesimpulan, apa yang dituduhkan ini tidak benar,” kata Ikbal Kadir.

Berita Terkait:  Diduga Korsleting Listrik, Satu Unit Rumah di Liluwo Ludes Terbakar

Sebelumnya kata Ikbal, sidang lanjutan perkara penipuan jual beli SPBE Bumi Panua ini juga mengagendakan

verbalisan atau keterangan penyidik Polda Gorontalo terkait pembuktian alat bukti yang diserahkan pelapor kepada penyidik Polda Gorontalo.

Berita Terkait:  Kapolres Pohuwato: Daripada Tutup Jalan, Silakan Gelar Pesta di Polres Secara Gratis

“Sebelum Ahli Hukum Pidana memberikan kesaksian, sidang ini juga menghadirkan penyidik Polda Gorontalo. Hal ini untuk memastikan ada atau tidak adanya alat bukti yang kongkret dari pelapor atas nama Willy. Tapi faktanya, yang disodorkan hanya foto copy yang telah dilegalisir, dan bukan aslinya,” kata Ikbal.

Sementara itu, saat dimintai keterangan terkait hasil sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mau memberikan keterangannyan.(Jun)

Berita Terkait:  Satu Rumah di Randangan Dilalap Si Jago Merah