Oleh: Rismunandar Katili, S.Kep., M.H | Akademisi
TURUT berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada bayi yang belum sempat di lafazdkan Adzan yaitu anak dari Ain Suleman. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.
Dugaan tentang Malpraktik karena adanya 4 kelalaian medis di RS Bunda Gorontalo merupakan tuduhan yang serius.
Karena pendalaman tentang kejadian yang tiba-tiba, tidak terduga, seringkali berbahaya, darurat, dan mendesak atau secara sederhana dipahami dengan istilah emergency perlu analisis atau keterangan ahli dibidangnya.
Karena untuk menentukan kondisi kegawat daruratan memilik ukuran kriteria seperti;
a. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan;
b. Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi;
c. Adanya penurunan kesadaran;
d. Adanya gangguan hemodinamik; dan/atau
e. Memerlukan tindakan segera.”
Perubahan pasien secara tiba-tiba dan kondisi kesehatan yang menurun secara drastis, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya berupaya untuk saling tarik-menarik dengan dia, “dia sang pemilik kehidupan”.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan di RS Bunda Gorontalo saat memberikan pertolongan pertama kepada pasien, yang terkesan tidak memadai tidak dapat menjadi alasan pembenar sebuah kelalaian medis.
Karena Upaya pelayanan kesehatan sebagai Ikhtiar (Inspanningverbintenis) tidak bisa dikategorikan sebagai pembiaran terhadap pasien.
Keadaan yang mendesak dan membutuhkan tindakan segera tidak menggugurkan kewajiban dokter dan tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan secara hati-hati dan sesuai dengan standar, maka membuktikan adanya tindakan melanggar Standar Prosedur Oprasional (SPO) sangat sulit dibuktikan jika tidak memiliki bukti SPO RS Bunda Gorontalo dan perlu mengkaitkan itu dengan Standar Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Bila tidak bisa dibuktikan RS Bunda Gorontalo melanggar SPO dan Standar Profesi berdasarkan Pasal 192 dan Pasal 275 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 membebaskan Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan dari tuntutan 1365 KUHPerdata dan 359 KUHP, sebagaimana dalam doktrin hukum pidana terdapat suatu asas “Geen Straf Sonder Schuld” yang di Indonesia dikenal sebagai asas tiada pidana tanpa kesalahan.
Namun hal itu berbeda apabila dokumen rekam medis sebagai bukti pencatatan pelayanan yang diberikan kepada pasien tidak dikelola oleh tenaga Perekam Medis, maka jelas itu kesalahan yang disengaja dan menyalahi SPO dan Standar Profesi.
Alasan penulis membangun argumentasi ini, tentunya untuk mempertahankan kebebasan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memberikan tindakan medis tidak dibawah tekanan menyudutkan sebagaimana kami mengenal dan percaya profesi mereka sebagai (Officium Nobile) profesi mulia.












