Metropolis

DPO Kasus Cabul di Gorut, Ditangkap Resmob Saronde di Ampana

×

DPO Kasus Cabul di Gorut, Ditangkap Resmob Saronde di Ampana

Share this article
DPO Kasus Cabul di Gorut, Ditangkap Resmob Saronde di Ampana
Tim Resmob Saronde Gorut bersama Tim Resmob Polres Tojo Una-una saat mengamankan DPO tersangka kasus cabul yang ditangkap di Ampana.

Hargo.co.id, GORONTALO – Tim Resmob Saronde Polres Gorontalo Utara (Gorut) berhasil mengamankan tersangka yang diduga melakukan perbuatan cabul yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial TP alias Ka Nani.

Berita Terkait:  Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Remaja Asal Palu Dibekuk Polisi

Kasat Reskrim Polres Gorut, Iptu Maulana Rahman mengatakan bahwa TP dibekuk di Ampana, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) setelah mendapatkan informasi dari warga.

“Tepatnya di wilayah Kelurahan Tampabatu, Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-Una,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Ditinggal Pergi Berobat ke Luar Kampung, Rumah Warga Desa Pelita Hijau Hangus Terbakar

Setelah mendapatkan informasi tersebut kata Maulana, Tim Resmob Saronde Polres Gorontalo Utara

langsung berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Tojo Una-Una untuk berkoordinasi dan juga mengkonfirmasi.

Berita Terkait:  Hari Ketiga Pasca Longsor Tambang Suwawa: Korban Capai 137 Jiwa, 23 Tewas, 33 dalam Pencarian

“Setelah mendapatkan kejelasan dan juga koordinasi dengan Polres Toko Una-Uja, maka tim Resmob Saronde Polres Gorut langsung bergerak menuju lokasi,” tegasnya.

Lanjut dikatakan oleh Kasat Reskrim Gorut, sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka,

Berita Terkait:  Tumpukan Sampah di Jembatan Bulotalangi Timur Kembali Dikeluhkan Warga

tim Resmob Saronde berkoordinasi sekaligus melapor ke Polres Tojo Una-Una karena memang merupakan wilayah hukum mereka.

“Setelah melapor, tim Resmob Saronde bersama dengan Tim Resmob Polres Tojo Una-Una bergerak ke lokasi

Berita Terkait:  Pesta Miras di Kosan, Enam Muda-mudi Dibawah Umur Diamankan Polisi

sesuai dengan informasi di terima dan langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

Saat dilakukan penangkapan pada tanggal 3 November 2025, tersangka tidak melakukan perlawanan. Usai ditangkap, tersangka kata Kasat Reskrim kemudian dibawa kembali ke Gorut.

Berita Terkait:  Ini Hasil Olah TKP Kasus Penyerangan Polisi di Gorontalo dengan Sajam

“Tentunya penangkapan DPO ini tidak terlepas dari kerjasama beberapa pihak yang telah membantu dan juga koordinasi lintas provinsi,” tegasnya.

Untuk selanjutnya tersangka ditahan dan akan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang ada.

Berita Terkait:  Rumah Kontrakan di Dulalowo Hangus Terbakar, Penghuni Nyaris Tewas Terpanggang

“Dan kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penangkapan DPO ini, tentu disampaikan banyak terimakasih,” tandasnya.(Alosius)