Metropolis

DPO Kasus Cabul di Gorut, Ditangkap Resmob Saronde di Ampana

×

DPO Kasus Cabul di Gorut, Ditangkap Resmob Saronde di Ampana

Sebarkan artikel ini
DPO Kasus Cabul di Gorut, Ditangkap Resmob Saronde di Ampana
Tim Resmob Saronde Gorut bersama Tim Resmob Polres Tojo Una-una saat mengamankan DPO tersangka kasus cabul yang ditangkap di Ampana.

Hargo.co.id, GORONTALO – Tim Resmob Saronde Polres Gorontalo Utara (Gorut) berhasil mengamankan tersangka yang diduga melakukan perbuatan cabul yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial TP alias Ka Nani.

Berita Terkait:  Ka Kuhu Minta Maaf di Proses Mediasi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Rongki: Perkara Tetap Lanjut

Kasat Reskrim Polres Gorut, Iptu Maulana Rahman mengatakan bahwa TP dibekuk di Ampana, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) setelah mendapatkan informasi dari warga.

“Tepatnya di wilayah Kelurahan Tampabatu, Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-Una,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Wabup Hendra Hemeto Mengamuk saat Pelantikan Pejabat, Ada Apa?

Setelah mendapatkan informasi tersebut kata Maulana, Tim Resmob Saronde Polres Gorontalo Utara

langsung berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Tojo Una-Una untuk berkoordinasi dan juga mengkonfirmasi.

Berita Terkait:  Hendak Kabur ke Malut, Dua Pelaku Penganiayaan Anggota Polairud Berhasil Dibekuk

“Setelah mendapatkan kejelasan dan juga koordinasi dengan Polres Toko Una-Uja, maka tim Resmob Saronde Polres Gorut langsung bergerak menuju lokasi,” tegasnya.

Lanjut dikatakan oleh Kasat Reskrim Gorut, sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka,

Berita Terkait:  PN Gorontalo Jatuhi Vonis 7 Tahun Penjara Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

tim Resmob Saronde berkoordinasi sekaligus melapor ke Polres Tojo Una-Una karena memang merupakan wilayah hukum mereka.

“Setelah melapor, tim Resmob Saronde bersama dengan Tim Resmob Polres Tojo Una-Una bergerak ke lokasi

Berita Terkait:  Pelaku Pencuri Handphone di Kemah Bakti UNG Ditetapkan TSK

sesuai dengan informasi di terima dan langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

Saat dilakukan penangkapan pada tanggal 3 November 2025, tersangka tidak melakukan perlawanan. Usai ditangkap, tersangka kata Kasat Reskrim kemudian dibawa kembali ke Gorut.

Berita Terkait:  Kasus Pencurian HP di Banggai: Pelaku Tetangga Sendiri, Terungkap Berkat Wallpaper

“Tentunya penangkapan DPO ini tidak terlepas dari kerjasama beberapa pihak yang telah membantu dan juga koordinasi lintas provinsi,” tegasnya.

Untuk selanjutnya tersangka ditahan dan akan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang ada.

Berita Terkait:  Seorang Petani Ditemukan Tewas di Area Persawahan Kelurahan Liluwo

“Dan kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penangkapan DPO ini, tentu disampaikan banyak terimakasih,” tandasnya.(Alosius)