Hargo.co.id, GORONTALO – Tim Resmob Saronde Polres Gorontalo Utara (Gorut) berhasil mengamankan tersangka yang diduga melakukan perbuatan cabul yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial TP alias Ka Nani.
Kasat Reskrim Polres Gorut, Iptu Maulana Rahman mengatakan bahwa TP dibekuk di Ampana, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) setelah mendapatkan informasi dari warga.
“Tepatnya di wilayah Kelurahan Tampabatu, Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-Una,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut kata Maulana, Tim Resmob Saronde Polres Gorontalo Utara
langsung berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Tojo Una-Una untuk berkoordinasi dan juga mengkonfirmasi.
“Setelah mendapatkan kejelasan dan juga koordinasi dengan Polres Toko Una-Uja, maka tim Resmob Saronde Polres Gorut langsung bergerak menuju lokasi,” tegasnya.
Lanjut dikatakan oleh Kasat Reskrim Gorut, sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka,
tim Resmob Saronde berkoordinasi sekaligus melapor ke Polres Tojo Una-Una karena memang merupakan wilayah hukum mereka.
“Setelah melapor, tim Resmob Saronde bersama dengan Tim Resmob Polres Tojo Una-Una bergerak ke lokasi
sesuai dengan informasi di terima dan langsung melakukan penangkapan,” terangnya.
Saat dilakukan penangkapan pada tanggal 3 November 2025, tersangka tidak melakukan perlawanan. Usai ditangkap, tersangka kata Kasat Reskrim kemudian dibawa kembali ke Gorut.
“Tentunya penangkapan DPO ini tidak terlepas dari kerjasama beberapa pihak yang telah membantu dan juga koordinasi lintas provinsi,” tegasnya.
Untuk selanjutnya tersangka ditahan dan akan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Dan kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penangkapan DPO ini, tentu disampaikan banyak terimakasih,” tandasnya.(Alosius)












