Hargo.co.id, GORONTALO – Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Sava, Kabupaten Boalemo, terus menuai perhatian publik.
Seorang tokoh pemuda Wonosari, Rivandi Abdullah, menyatakan akan melaporkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin tersebut kepada Kapolda Gorontalo.
Rivandi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal yang saat ini berlangsung di kawasan hutan tersebut.
“Kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Hutan Sava, Boalemo,” ujar Rivandi.
Ia juga mengaku menerima berbagai informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya pihak-pihak tertentu
yang disebut-sebut menjadi beking dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Dari informasi yang kami peroleh, ada juga dugaan keterlibatan oknum yang menjadi beking dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan itu,” katanya.
Menurut Rivandi, beberapa pihak yang diduga terlibat bahkan dikenal luas oleh masyarakat dengan sebutan-sebutan tertentu.
“Ada yang biasa disapa ‘Ko’, ada juga yang dikenal sebagai ‘Haji’. Intinya, nama-nama tersebut akan kami sampaikan dalam laporan resmi kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Selain itu, ia menyebut adanya dugaan bahwa pihak-pihak tersebut memiliki alat berat
yang saat ini beroperasi di kawasan Hutan Sava untuk mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sebagai bentuk keseriusan mengungkap persoalan ini, Rivandi menegaskan bahwa laporan resmi akan segera disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan melaporkan hal ini kepada Kapolda Gorontalo pada hari Senin nanti, agar aktivitas pertambangan ilegal di Hutan Sava bisa segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Aktivitas tambang tanpa izin di kawasan Hutan Sava belakangan menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi
menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam kelestarian kawasan hutan di Kabupaten Boalemo.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penelusuran
serta penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.(Mg-01)












