Metropolis

Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Konten Kreator ZH Sudah Sesuai Prosedur

×

Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Konten Kreator ZH Sudah Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Ahli Hukum_ Penetapan Tersangka Konten Kreator ZH Sudah Sesuai Prosedur
Ahli Hukum Pidana, Apriyanto Nusa.

Hargo.co.id, GORONTALO – Proses praperadilan yang diajukan konten kreator berinisial ZH terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta terus bergulir di Pengadilan Negeri Limboto.

Berita Terkait:  Pelaku Pencuri Handphone di Kemah Bakti UNG Ditetapkan TSK

Sidang yang telah berlangsung sejak 16 Maret 2026 itu menghadirkan keterangan ahli dari pihak penyidik Polda Gorontalo.

Ahli hukum pidana, Apriyanto Nusa, menilai penetapan tersangka terhadap ZH telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait:  Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Kabila Bone

Menurutnya, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana standar pembuktian dalam hukum acara pidana, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi serta ketentuan dalam KUHAP.

Apriyanto juga menanggapi dalil pemohon yang mempersoalkan format surat penetapan tersangka berdasarkan aturan terbaru.

Berita Terkait:  Diduga Serobot Tanah Orang, Ifana Abdulrahman Dilaporkan ke Polisi

Ia menegaskan, perkara tersebut tetap mengacu pada ketentuan lama karena proses penyidikan telah dimulai sebelum berlakunya undang-undang yang baru.

“Dengan demikian, dasar hukum yang digunakan tetap merujuk pada KUHAP lama, bukan aturan yang baru diberlakukan,” jelasnya, Kamis (9/4/2026).

Berita Terkait:  Kebakaran di Ulapato: Butik, Uang Rp 60 Juta dan Satu Unit Motor Hangus Terbakar

Selain itu, ia menyebut prosedur pemeriksaan terhadap calon tersangka juga telah dilakukan sebelumnya,

sehingga tidak ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Berita Terkait:  Seorang Mahasiswa Ditemukan Tewas di Kosan Telaga Biru, Ini Dugaan Awal Kematian Korban

Ia menambahkan, istilah terlapor dan calon tersangka pada dasarnya merujuk pada subjek yang sama dalam proses penyidikan, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan penetapan tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Rongki Ali Gobel, menilai proses hukum yang berjalan telah sesuai dengan ketentuan.

Berita Terkait:  Beli Solar Bersubsidi Makin Susah, Puluhan Supir Truk di Gorontalo Demo di Kantor Gubernur

Ia bahkan menduga pengajuan praperadilan oleh pihak tersangka lebih kepada upaya menunda proses hukum.

Menurutnya, perkara tersebut sebenarnya telah memasuki tahap lanjutan, namun tersangka tidak menghadiri proses yang dijadwalkan sebelum akhirnya mengajukan praperadilan.

Berita Terkait:  Oknum Polisi Diduga Aniaya Anak 17 Tahun dengan Senjata Api, Kapolda: Terbukti, Akan Ditindak Tegas

“Kami percaya hakim akan memutus perkara ini secara objektif dan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pihaknya optimistis permohonan praperadilan yang diajukan akan ditolak, seiring dengan keyakinan bahwa seluruh prosedur penetapan tersangka telah dijalankan secara sah.(Rls) 

Berita Terkait:  Tanggul Sungai Jebol, Dungaliyo Diterjang Banjir