Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menonaktifkan sementara empat camat sebagai bagian dari proses penegakan disiplin aparatur. Keempatnya berasal dari Kecamatan Tibawa, Pulubala, Mootilango, dan Bilato.
Kebijakan tersebut diambil oleh Majelis Penjatuhan Hukuman Disiplin (MPHD) dan ditindaklanjuti dengan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) camat.
Penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah, Sugondo Makmur, di ruang kerjanya, Rabu (22/4/2026).
Sugondo Makmur menegaskan, langkah ini bertujuan menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.
Dengan adanya Plh, pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap berjalan tanpa hambatan.
Adapun pejabat yang ditunjuk sebagai Plh camat masing-masing adalah Herman Umar sebagai Plh Camat Tibawa, Halid Kadir sebagai Plh Camat Pulubala, Ucon Ari sebagai Plh Camat Mootilango, dan Agustiarno Maku sebagai Plh Camat Bilato.
Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Juffry Damima, menjelaskan penunjukan Plh juga memberi ruang bagi tim MPHD untuk menjalankan pemeriksaan secara lebih fokus dan objektif.
“Penonaktifan ini bukan berarti yang bersangkutan dinyatakan bersalah. Pemerintah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Ia memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo, lanjutnya, tetap berkomitmen menjaga integritas aparatur sipil negara sekaligus memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu selama proses berlangsung.(Adv)












