HeadlineMetropolis

Rusak Pos Pengamanan Perusahaan, Enam Peserta Aksi Demo di Pohuwato Masuk Sel

×

Rusak Pos Pengamanan Perusahaan, Enam Peserta Aksi Demo di Pohuwato Masuk Sel

Sebarkan artikel ini
Rusak Pos Pengamanan Perusahaan, Enam Peserta Aksi di Pohuwato Masuk Sel
Enam warga Pohuwato resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan terkait dengan dugaan pengrusakan saat demonstrasi di wilayah Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur.

Hargo.co.id, GORONTALO – Enam peserta unjuk rasa (Unras), resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato atas dugaan tindak pidana pengrusakan pos pengamanan milik perusahaan yang ada di Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato.

Berita Terkait:  Aksi Seorang Polisi Atasi Kemacetan Panjang di Gorontalo Viral di Medsos

Seperti yang diketahui, pada Rabu 13 Mei, telah terjadi aksi demonstrasi dilokasi perusahaan PT BJA, PT IGL dan PT BTL, yang terletak di Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur.

Pada saat itu, beberapa oknum warga diduga melakukan pengrusakan pos pengamanan. Hal itu kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

Berita Terkait:  Sekretaris MA Resmi Ditahan Gegara Dugaan Kasus Pengaturan Vonis Dugaan

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Enam warga yang ditahan tersebut, yakni HM (44) masyarakat Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur, YN (44) masyarakat Desa Kelapa Lima, Kecamatan Popayato Timur, RB (23) masyarakat Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur, RT (32) masyarakat Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur, SU (40) masyarakat Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur, dan STN (25), masyarakat Desa Bukit Tingki, Kecamatan Popayato.

Berita Terkait:  Ratusan Warga Padati Perayaan Cap Go Meh di Kota Gorontalo

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, enam orang warga tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak Kamis (21/5/2026).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan/atau 521 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terkait:  Kinerja Penjagub Gagal? Maskun: Jangan Dinilai dari Satu Indikator Saja

tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.

Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pohuwato dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan,

Berita Terkait:  Demokrat Cabut Dukungan ke Anies, Erwin: Bukan Karena AHY Tidak Jadi Cawapres

terhitung sejak 21 Mei hingga 9 Juni 2026, ungkapnya.

Ditambahkan pula oleh Alumnus Akpol 2005 ini, kepada seluruh elemen masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan, kiranya tidak melakukan aksi demonstrasi yang anarkis.

Berita Terkait:  Dispora Provinsi Gorontalo Tegaskan Logo GHM Bukan Hasil Plagiarisme

Penyampaian aspirasi di depan umum tidak ada masalah, selama sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada,

sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1998.

Berita Terkait:  Mahasiswi yang Nekat Gadaikan Laptop Rekannya: Hanya untuk Foya-foya

Namun, ketika penyampaian aspirasi atau demonstrasi sudah anarkis, melakukan pembakaran, membuat rusuh dan hal lainnya,

maka pihak Kepolisian akan melakukan tindakan tegas dan terukur.

Berita Terkait:  Kabar Gembira, Pemkab Bone Bolango Buka Formasi CPNS dan PPPK, Ini Formasinya

“Silahkan sampaikan aspirasinya dengan baik, benar dan lantang. Tapi jangan sekali-kali melakukan aksi anarkis yang dapat merugikan semua pihak, khususnya masyarakat, karena akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (Kif)