Hargo.co.id, GORONTALO – Aparat Polres Pohuwato kembali melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Rabu (15/7/2026) malam.
Dalam operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, petugas menemukan dan mengamankan dua unit alat berat jenis excavator merek CAT yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan.
IPTU Renly menjelaskan, lokasi penertiban berada di area yang diduga masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun hingga saat ini, wilayah tersebut masih menunggu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Petugas menemukan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan. Kami juga mengamankan dua operator alat berat yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan dalam rangka proses penyelidikan,” ujar IPTU Renly, Kamis (16/7/2026).
Selain alat berat, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan,
antara lain dua buah kunci excavator, satu unit mesin alkon, empat lembar karpet, dua pipa sambungan besi bercabang, sejumlah selang,
serta satu kantong berisi material tanah yang diduga berasal dari lokasi penambangan.
Proses evakuasi alat berat berlangsung hingga dini hari. Kedua excavator tersebut berhasil dibawa ke Markas Polres Pohuwato dan tiba sekitar pukul 02.00 Wita pada Kamis (16/7/2026).
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat
serta memastikan legalitas aktivitas pertambangan yang ditemukan di lokasi tersebut.
“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” kata IPTU Renly.(Roy)












