Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus memperkuat perlindungan bagi aparatur sipil negara.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan tersebut ditandai dengan penyerahan kartu BPJS Kesehatan secara simbolis kepada PPPK Paruh Waktu usai pelaksanaan apel Korpri, Selasa (22/7/2026).
Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus, menegaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus memastikan hak-hak dasar mereka tetap terpenuhi.
Menurut Tonny, kebijakan itu tidak hanya memberikan kepastian terhadap keberlanjutan masa kerja PPPK Paruh Waktu,
tetapi juga menjamin akses mereka terhadap layanan kesehatan yang layak.
“Ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo hadir untuk memastikan kesejahteraan seluruh aparatur, termasuk PPPK Paruh Waktu, melalui perlindungan yang setara,” ujarnya.
Melalui program tersebut, setiap PPPK Paruh Waktu memperoleh perlindungan BPJS Kesehatan Kelas II
yang setara dengan ASN pada umumnya dan tidak masuk kategori peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Cakupan perlindungan juga meliputi anggota keluarga, yakni suami atau istri, orang tua, serta maksimal tiga orang anak.
Tak hanya itu, para PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan perlindungan tambahan
melalui program Taspen Accident yang memberikan jaminan atas risiko kecelakaan kerja.
Tonny Junus menegaskan, seluruh aparatur pemerintah, baik ASN, PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu, memiliki peran strategis dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Maka dari itu, pemerintah daerah berkewajiban menghadirkan perlindungan yang memadai bagi seluruh pegawai.
“ASN, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu sama-sama mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan melalui Program BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Ia berharap kehadiran jaminan kesehatan tersebut dapat memberikan rasa aman bagi para pegawai
sehingga mampu bekerja lebih tenang, produktif, dan fokus dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Peningkatan kesejahteraan aparatur merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” pungkasnya.(Adv)












