Hargo.co.id, GORONTALO – Niat Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui pembentukan Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sempat menemui hambatan. Usulan tersebut ditolak oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Organisasi.
Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 000.8/Organisasi/369. Biro Organisasi beralasan bahwa pembentukan bidang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018.
Namun, alasan tersebut menuai pertanyaan. Pasalnya, terdapat daerah lain di Gorontalo yang masih memiliki Bidang Pendidikan Non Formal (PNF), yang disebut-sebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018.
Selain itu, sejumlah daerah di luar Gorontalo, seperti Kabupaten Purwakarta, telah lama memiliki Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dengan dukungan penuh dari pemerintah provinsi setempat.
Meski demikian, Pemerintah Kota Gorontalo memilih tidak memperpanjang polemik tersebut. Wali Kota Adhan Dambea lebih memfokuskan perhatian pada upaya memperjuangkan peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
Sebagai langkah konkret, Adhan menginstruksikan Sekretaris Daerah Ismail Madjid, Inspektur Daerah, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.
Hasil konsultasi tersebut membawa kabar menggembirakan. Kemendikdasmen memberikan persetujuan terhadap pembentukan Bidang Sarana dan Prasarana di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo.
Bahkan, langkah tersebut dinilai sejalan dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperkuat sektor pendidikan nasional.
“Alhamdulillah, pembentukan Bidang Sarana dan Prasarana disetujui Mendikdasmen. Mereka salut dengan semangat Pak Wali untuk memajukan pendidikan di daerah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Husin Ali, Sabtu (25/7/2026).
Ia menambahkan, Kemendikdasmen selanjutnya meminta Pemerintah Kota Gorontalo untuk mengajukan surat pendirian Bidang Sarpras.
“Persetujuan masih menunggu surat resmi dari Mendikdasmen setelah surat walikota kami serahkan,” kata Husin.
Keberadaan Bidang Sarana dan Prasarana dinilai sangat penting dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Bidang ini memiliki peran strategis dalam memastikan ketersediaan fasilitas belajar, pemerataan infrastruktur sekolah, serta peningkatan kualitas proses belajar mengajar.
Di tengah perkembangan tersebut, sejumlah kalangan mulai mempertanyakan alasan di balik penolakan
yang dilakukan Pemprov Gorontalo terhadap pembentukan Bidang Sarana dan Prasarana di Kota Gorontalo.
Muncul spekulasi bahwa penolakan tersebut berkaitan dengan dinamika politik antara Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
Jika benar terdapat unsur politik dalam kebijakan tersebut, banyak pihak menilai hal itu sangat disayangkan karena berpotensi menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
Yang pasti, persetujuan dari Kemendikdasmen menjadi angin segar bagi Pemerintah Kota Gorontalo
untuk melanjutkan langkah-langkah pembenahan sektor pendidikan,
khususnya melalui penguatan sarana dan prasarana sekolah demi menciptakan layanan pendidikan yang lebih berkualitas dan merata.(Ndi)












