Metropolis

Dua Pelaku Judi Online di Boalemo Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

×

Dua Pelaku Judi Online di Boalemo Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Share this article
Dua Pelaku Judi Online di Boalemo Resmi Dilimpahkan ke Jaksa
Pelimpahan kasus Judol ke Kejaksaan oleh pihak kepolisian.

Hargo.co.id, GORONTALO – Penanganan kasus dugaan perjudian online yang diungkap Polda Gorontalo memasuki babak baru.

Berita Terkait:  Kebakaran di Jalan Tengah: Api Belum Padam, Petugas Terus Berjibaku

Dua tersangka yang sebelumnya diamankan penyidik kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 14.30 Wita dan diterima langsung oleh jaksa penuntut umum di Kejari Boalemo.

Berita Terkait:  Dugaan Salah Tangkap Kerusuhan Pohuwato, Susanto: Kita Lihat Apakah Ada Rekayasa BAP

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo, Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana perjudian yang ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 30 April 2026,” ujar Kompol Guruh.

Berita Terkait:  Polres Pohuwato Tindak Dugaan PETI di Patilanggio, Excavator dan Lima Orang Diamankan

Kasus tersebut disidik dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024

tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terkait:  Polresta Gorontalo Kota Bahas Pelaksanaan Operasi Ketupat Bersama Lintas Sektoral

tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial RN (30) dan RM (30), keduanya merupakan warga Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online yang beroperasi di wilayah tersebut.

Berita Terkait:  Aliansi Penambang dan Mahasiswa Geruduk Polres Bonbol, Tuntut Kepastian Hukum Batu Gergaji

Dengan telah diserahkannya tersangka beserta barang bukti kepada jaksa,

penanganan perkara kini beralih ke tahap penuntutan sebelum nantinya disidangkan di pengadilan.

Berita Terkait:  Sepekan Direndam Air, Warga Tabumela Mengaku Pasrah

Kompol Guruh juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum atau berpotensi mengganggu kamtibmas,

Berita Terkait:  Ini Pemicu Seorang Suami di Pohuwato Tega Tikam Istrinya Hingga Tewas

segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(Kif)