Hargo.co.id, GORONTALO – Penanganan kasus dugaan perjudian online yang diungkap Polda Gorontalo memasuki babak baru.
Dua tersangka yang sebelumnya diamankan penyidik kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 14.30 Wita dan diterima langsung oleh jaksa penuntut umum di Kejari Boalemo.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo, Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana perjudian yang ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 30 April 2026,” ujar Kompol Guruh.
Kasus tersebut disidik dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial RN (30) dan RM (30), keduanya merupakan warga Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dengan telah diserahkannya tersangka beserta barang bukti kepada jaksa,
penanganan perkara kini beralih ke tahap penuntutan sebelum nantinya disidangkan di pengadilan.
Kompol Guruh juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum atau berpotensi mengganggu kamtibmas,
segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(Kif)












