Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo memastikan pembangunan kantor wali kota baru di kawasan eks-Terminal 42 Andalas tetap dilanjutkan. Persoalan pembebasan sebagian lahan disebut tidak akan menghentikan tahapan pekerjaan di lokasi tersebut.
Langkah awal pembangunan ditandai dengan pembongkaran bangunan yang masih berada di kawasan proyek dan pemasangan pagar pembatas. Kedua kegiatan itu dijadwalkan berlangsung Jumat (14/8/2026).
Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat meninjau lokasi pembangunan, Kamis (13/8/2026).
Peninjauan dilakukan untuk mengecek kesiapan kawasan sebelum pekerjaan fisik dimulai.
“Besok kita akan membongkar sisa bangunan yang ada di kawasan pembangunan kantor baru wali kota,” kata Adhan Dambea.
Menurut dia, pemagaran juga akan dilakukan pada waktu yang sama. Pagar proyek tersebut sekaligus menjadi penanda dimulainya aktivitas pembangunan di kawasan eks-Terminal 42.
“Besok juga akan langsung dilakukan pemagaran sebagai tanda bahwa proses kegiatan pembangunan akan segera dimulai,” ujarnya.
Dalam peninjauan tersebut, Adhan menerima laporan masih terdapat pemilik lahan yang belum bersedia melepaskan tanahnya untuk kebutuhan pembangunan.
Meski demikian, kondisi itu tidak membuat Pemkot menghentikan pekerjaan pada bagian kawasan yang telah siap dikerjakan.
Adhan menegaskan pembangunan kantor baru merupakan proyek untuk kepentingan umum. Untuk itu, keberatan dari pemilik lahan akan diselesaikan melalui mekanisme pengadaan tanah yang berlaku.
“Kalau misalnya kemudian ada masalah dan ada keberatan dari pihak pemilik, itu adalah urusan dia. Karena ini untuk kepentingan umum,” tegasnya.
Ia juga memastikan bangunan yang berada di area pembangunan akan ditertibkan agar tidak menghambat pelaksanaan proyek.
“Kalau dia keberatan, silakan. Dia mau melapor silakan. Intinya bangunan-bangunan yang ada di sini tetap harus dibongkar,” katanya.
Terkait lahan yang masih menjadi persoalan, Pemkot Gorontalo menyiapkan mekanisme penitipan uang ganti kerugian melalui pengadilan apabila terdapat pihak yang tetap menolak atau mengajukan keberatan.
“Intinya kami tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu aktivitas pembangunan kantor baru wali kota. Uang ganti untung nanti kita akan titipkan di pengadilan,” ujar Adhan.
Adhan menambahkan, nilai ganti kerugian lahan tidak ditentukan berdasarkan keinginan pemerintah daerah. Besaran pembayaran mengacu pada hasil penilaian lembaga appraisal independen.
Dengan demikian, Pemkot Gorontalo disebut tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri harga tanah yang akan dibayarkan kepada pemilik lahan.
“Besaran pembayaran tidak disesuaikan dengan keinginan pemerintah, melainkan ketetapan penilaian appraisal. Jadi bukan pemerintah yang hitung,” pungkasnya.(Adv)












