Hargo.co.id, GORONTALO – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Boalemo memasuki babak baru.
Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo dalam proses Tahap II, Kamis (20/8/2026).
Pelimpahan berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA di Ruang Tahap II Kejari Boalemo. Dengan proses tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan jaksa untuk diproses hingga ke persidangan.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombespol Devy Firmansyah, mengatakan perkara tersebut bermula dari pengungkapan kasus pada Sabtu (11/4/2026).
Saat itu, petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo mengamankan seorang pria berinisial OY (37) di wilayah hukum Boalemo karena diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan penggunaan Surat Rekomendasi BBM Nelayan yang diterbitkan tanpa melalui verifikasi faktual.
Rekomendasi tersebut mencantumkan kepemilikan perahu dan mesin yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dokumen itu kemudian diduga digunakan secara berulang untuk membeli Pertalite bersubsidi. BBM yang diperoleh selanjutnya dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Lokus delik terjadi di Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Dari pemeriksaan, tersangka menguasai 10 Surat Rekomendasi BBM Nelayan jenis Pertalite yang digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ujar Devy.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi,
tetapi juga penggunaan dokumen rekomendasi yang tidak sesuai dengan peruntukan sebenarnya.
Atas perbuatannya, OY disangkakan melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo.
Pasal 20 huruf c KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Untuk tersangka yang telah kami serahkan ini yakni OY (37) dan telah diterima langsung oleh pihak Kejari Boalemo beserta barang bukti hasil kejahatan,” kata Devy.
Dengan rampungnya proses Tahap II, penyidik menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Kejari Boalemo.
“Dengan penyerahan ini, proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Boalemo untuk dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Boalemo,” pungkasnya.(Rls)












