Hargo.co.id, GORONTALO – Penataan arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo diperkuat melalui program pendampingan langsung ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebanyak 13 petugas penata arsip ditugaskan selama 30 hari kerja untuk mendampingi pengelolaan arsip pada lima OPD. Masing-masing yakni Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Kelautan dan Perikanan, Sekretariat DPRD (Sekwan), serta Satpol PP Provinsi Gorontalo.
Penugasan tersebut secara resmi dilepas Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto, di kantor dinas setempat, Senin (3/8/2026).
Program ini tidak sekadar menyasar penataan dokumen, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat kapasitas pengelola arsip di masing-masing OPD.
Ridwan menekankan, para petugas yang diterjunkan membawa nama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo.
Untuk itu, profesionalitas, kedisiplinan dan tanggung jawab harus menjadi pegangan selama menjalankan tugas.
“Keberadaan saudara-saudara di OPD merupakan perwakilan dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo. Oleh karena itu, jagalah nama baik instansi ini dengan menunjukkan sikap profesional, disiplin, dan bertanggung jawab,” tegas Ridwan.
Ia juga meminta petugas membangun komunikasi yang baik dengan pimpinan maupun pengelola arsip di OPD masing-masing. Koordinasi dinilai penting agar proses penataan berjalan efektif dan target yang telah ditetapkan dapat dicapai.
Menurut Ridwan, fokus utama penugasan adalah mendampingi petugas arsip OPD agar pengelolaan dokumen dapat dilakukan sesuai ketentuan kearsipan.
“Tujuan utama kalian adalah memberikan pendampingan kepada petugas penata arsip di OPD agar pengelolaan arsip dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kearsipan, Syahrudin Porindo, memastikan pelaksanaan pendampingan akan dipantau dan dievaluasi secara berkala.
Evaluasi tersebut tidak hanya untuk mengukur capaian pekerjaan, tetapi juga memastikan setiap petugas menjalankan tanggung jawabnya secara optimal.
Syahrudin bahkan menegaskan adanya mekanisme penggantian apabila petugas dinilai tidak mampu menjalankan tugas atau tidak menunjukkan komitmen selama pendampingan.
“Kami akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja seluruh petugas. Apabila terdapat petugas yang tidak mampu melaksanakan tugas secara optimal atau tidak menunjukkan komitmen dalam pendampingan, maka akan dilakukan penggantian oleh peserta yang berada pada urutan berikutnya berdasarkan hasil seleksi,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan menangani sejumlah pekerjaan, mulai dari penataan arsip aktif, klasifikasi arsip, pembenahan berkas hingga pendampingan teknis kepada pengelola arsip.
Pendampingan juga mencakup penguatan penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Sistem tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pengelolaan arsip pemerintahan berbasis elektronik.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo berharap program ini tidak berhenti pada pembenahan dokumen selama masa penugasan.
Lima OPD yang menjadi sasaran pendampingan diharapkan mampu mempertahankan sistem kearsipan yang tertib setelah program berakhir.
Penataan arsip yang baik dinilai penting bukan hanya untuk mempercepat proses temu kembali dokumen, tetapi juga memperkuat akuntabilitas administrasi dan tata kelola pemerintahan.
Dengan pola pendampingan langsung, Dinas Arpus menargetkan pengelolaan arsip di perangkat daerah semakin terstruktur, tertib dan berkelanjutan, sekaligus mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan digitalisasi pemerintahan. (Diyanti)












