Hargo.co.id, GORONTALO – Jaringan peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato.
Dalam dua pengungkapan yang berlangsung selama dua hari berturut-turut, polisi mengamankan enam orang terduga terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Pengungkapan pertama berlangsung Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 13.30 Wita di Desa Sipatana, Kecamatan Duhiadaa. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DG (33), warga Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato Iptu Budi Abdul Gani, S.H., mengatakan penangkapan DG berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan sabu di wilayah Kecamatan Marisa.
Berbekal informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan DG. Petugas kemudian mengamankannya di Desa Sipatana.
Saat pemeriksaan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan sebuah bungkusan lakban hitam yang disembunyikan di antara tumpukan sampah di pinggir Jalan Trans Desa Sipatana.
Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi satu sachet plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat satu sachet plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan disembunyikan setelah turun dari mobil rental yang ditumpanginya dari Sulawesi Tengah,” ujar Budi.
Dari hasil pemeriksaan, DG mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial DO di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dengan harga Rp2,5 juta.
Selain barang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu sachet plastik klip sedang dalam kondisi kosong serta satu bungkusan lakban hitam. Hasil pemeriksaan urine terhadap DG juga menunjukkan indikasi positif amphetamine dan methamphetamine.
Pengungkapan berlanjut pada Sabtu (15/8/2026). Kali ini, lima orang diamankan di wilayah Kecamatan Duhiadaa karena diduga membawa narkotika jenis sabu menuju Kabupaten Pohuwato.
Penangkapan tersebut juga bermula dari informasi yang diterima polisi. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan kelima terduga, petugas menemukan satu sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.
Polisi turut menyita empat unit telepon seluler serta satu unit Toyota Avanza berikut dokumen kendaraannya.
Dari lima orang yang diamankan, hasil pemeriksaan urine menunjukkan empat orang terindikasi positif amphetamine dan methamphetamine. Sementara satu orang lainnya dinyatakan negatif.
“Kelima orang beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Budi.
Budi menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Pohuwato dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Pohuwato.
Polisi juga meminta masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dan melaporkan informasi peredaran narkotika, khususnya di Pohuwato. Bagi siapa saja yang mengetahui, agar segera melapor sehingga dapat kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (Kif)












