Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang pengemudi bentor berinisial DA (36) kembali berurusan dengan hukum.
Pria asal Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, yang diketahui merupakan residivis kasus pencabulan itu kini ditahan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual disertai perampasan telepon genggam terhadap seorang gadis di bawah umur.
DA bahkan harus dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki kirinya karena berusaha melarikan diri saat hendak diamankan petugas.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, mengatakan tersangka kini telah menjalani penahanan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk kepentingan penyidikan.
“Saat ini tersangka telah kami amankan dan menjalani penahanan di Polresta Gorontalo Kota untuk proses hukum,” kata Akmal saat konferensi pers, Rabu (26/8/2026).
Kasus tersebut terjadi pada Ahad (16/8/2026) sekitar pukul 04.00 Wita. Saat itu, korban bersama kekasihnya menggunakan jasa bentor yang dikendarai DA dari kawasan Tugu Patung Langga.
DA menyanggupi mengantar keduanya menuju wilayah Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo dengan ongkos Rp50 ribu. Namun, perjalanan berubah setelah DA menurunkan kekasih korban.
Sebelumnya, DA sempat terlibat cekcok dengan kekasihnya hingga perempuan tersebut diturunkan di tengah perjalanan. Kondisi itu membuat korban akhirnya berada seorang diri bersama DA.
Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk membawa korban berputar-putar hingga akhirnya berhenti di sebuah bangunan terbengkalai tiga lantai di Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya.
Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa masuk ke dalam bangunan. Saat korban melakukan perlawanan, DA mengeluarkan pisau dan mengancamnya.
Di bawah ancaman senjata tajam, korban kemudian dibawa ke lantai dua dan diduga menjadi korban pemerkosaan.
Setelah kejadian itu, DA kembali membawa korban menggunakan bentor menuju Kelurahan Wongkaditi Timur. Di lokasi tersebut, korban diperintahkan turun.
Belum berhenti di situ, tersangka kembali mengacungkan pisau dan merampas telepon genggam milik korban. Setelah mendapatkan barang tersebut, DA kemudian meninggalkan korban dan melarikan diri.
Laporan korban menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan memburu tersangka hingga DA diamankan.
Namun, saat hendak ditangkap, tersangka berusaha kabur. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri DA.
Akmal menegaskan, tersangka saat ini telah ditahan dan proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan.
“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan,” pungkasnya. (Tha)












