Hargo.co.id, GORONTALO – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Timur, Polresta Gorontalo Kota, melaksanakan kegiatan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Kedua tersangka tersebut masing-masing AH (45) warga Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, dan MFDA (19), warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Kapolsek Kota Timur, Iptu Salea Frangki Tumanduk, S.H, melalui Kanit Reskrim, Bripka Erwinsyah Madiko, S.H, menjelaskan,
dari hasil penyidikan, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan kedua pelaku tersebut sebagai tersangka
melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam,
terhadap korban dengan inisiak MRR (24), hingga mengakibatkan jari korban putus.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan pasal 262 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 KUHP.
“Untuk barang bukti yang turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai dengan panjang 80 Cm dengan sarung samurai berwarna coklat muda keemasan,” kata Erwinsyah Madiko.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika pelaku mendapati anaknya dikejar oleh seseorang dengan menggunakan senjata tajam.
Pelaku yang saat itu tengah mengkonsumsi minuman keras, kemudia menemukan korban di sebuah lokasi lapangan dan langsung melakukan penganiayaan.
“Untuk kejadian tepat di Lapangan Kelurahan Talumolo,” pungkas Erwinsyah Madiko. (Rls)












