Hargo.co.id, MANADO – Pemerintah Kota Gorontalo mulai menyiapkan pola evaluasi yang lebih ketat terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II.
Dalam evaluasi tersebut, kemampuan mencapai target kerja tidak menjadi satu-satunya ukuran. Rekam kedisiplinan pejabat juga menjadi faktor penting yang diperhitungkan.
Hal itu menjadi salah satu poin yang dibahas Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea bersama Pj Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Nuryanto saat berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara, Rabu (26/8/2026).
Pertemuan tersebut tidak hanya membahas evaluasi pejabat eselon II, tetapi juga menyangkut rencana penerapan manajemen talenta bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Gorontalo.
Pj Sekda Nuryanto menjelaskan, berdasarkan hasil konsultasi, evaluasi terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama dapat dilakukan setelah enam bulan menjalankan tugas.
Evaluasi tersebut kemudian dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan keberlanjutan penugasan seorang pejabat.
“Yang kami konsultasikan soal kinerja pejabat dan manajemen talenta,” kata Nuryanto saat diwawancarai melalui telepon WhatsApp.
Menurut dia, pejabat yang dinilai tidak mampu menunjukkan kinerja sesuai harapan dapat dilakukan penataan, termasuk kemungkinan mutasi. Namun, penilaian tidak berhenti pada pencapaian target organisasi.
Nuryanto menegaskan, pejabat eselon II dituntut menunjukkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas, mulai dari kehadiran dalam agenda pemerintahan hingga kepatuhan terhadap instruksi kedinasan.
“Selain berkinerja baik, kedisiplinan menjadi hal utama. Pejabat harus hadir dalam kegiatan, mematuhi perintah atasan, dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya,” tegasnya.
Ia menilai aspek disiplin menjadi penting karena pejabat pimpinan tinggi pratama memegang posisi strategis dalam menggerakkan organisasi perangkat daerah.
Kinerja seorang pejabat, kata dia, tidak hanya tercermin dari capaian program, tetapi juga dari sikap dan kepatuhannya dalam menjalankan tanggung jawab pemerintahan.
Di sisi lain, konsultasi dengan BKN juga membahas penerapan manajemen talenta. Sistem tersebut diarahkan untuk mendukung penataan karier ASN berdasarkan kinerja, potensi, dan kompetensi.
Nuryanto menyebut penerapan manajemen talenta nantinya dapat mengubah pola pengisian jabatan karena pemerintah memiliki basis data dan pemetaan ASN yang lebih terukur.
“Kalau manajemen talenta sudah diterapkan, kita tidak perlu lagi melakukan penjaringan terhadap pejabat di Kota Gorontalo,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Gorontalo akan menyiapkan ekspose kepada BKN terkait kesiapan penerapan manajemen talenta. Tahapan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari proses menuju penerbitan Surat Keputusan (SK) dari BKN Pusat.
Konsultasi Pemkot Gorontalo tersebut diterima langsung Kepala BKN Regional XI Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara, Ahmad Syauki.
Dengan hasil konsultasi ini, Pemkot Gorontalo mendorong agar evaluasi pejabat eselon II tidak hanya berorientasi pada hasil kerja,
tetapi juga mempertimbangkan disiplin dan kepatuhan terhadap tugas kedinasan.
Penataan ASN melalui manajemen talenta pun diarahkan agar berjalan lebih objektif, terukur, dan sesuai ketentuan kepegawaian.(Adv)












