HeadlineKab. Gorontalo Utara

Enam Kades di Gorut Ditetapkan Tersangka Dugaan Money Politik pada PSU

×

Enam Kades di Gorut Ditetapkan Tersangka Dugaan Money Politik pada PSU

Share this article
Enam Kades di Gorut Ditetapkan Tersangka Dugaan Money Politik pada PSU
Petugas Polres Gorut saat mengamankan para tersangka dugaan kasus money politik, Jumat (16/5/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) resmi ditetapkan tersangka oleh Polres setempat lantaran dugaan praktik money politik pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.

Berita Terkait:  Warga Imandi dan Tambun Saling Serang, Daratan Dumoga Kembali Memanas

Selain enam Kades, ada juga satu warga asal Kecamatan Atinggola. Saat ini, enam Kades dan satu warga tersebut telah dilakukan penahanan.

“Kami telah melakukan penahanan sejak Jumat (16/5/2025) dini hari. Enam di Polres satunya lagi di Polsek Kwandang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorut, AKP Muhammad Arianto

Berita Terkait:  Festival Malam Qunut di Tabongo, Tradisi Turun Temurun yang Terus Hidup

Adapun identitas enam Kades yang ditahan. Yaitu, Kades Olohuta, inisial HA, Kades Bintana inisial AP,

Kades Buata inisial HD, Kades Imana inisial IT, KVG selaku Kades Sigaso, dan RD Kades Pinontoyonga.

Berita Terkait:  Kelulusan PPPK Paruh Waktu Gorut akan Ditracking Ulang, Imbas Kekeliruan Pansel

“Untuk satu tersangka lainnya merupakan warga sipil berinisial SP, yang juga berasal dari Kecamatan Atinggola,” jelasnya.

Menurut Arianto, para tersangka akan ditahan sampai 19 Mei mendatang, dan pihaknya juga mempertimbangkan masa kedaluwarsa laporan dalam proses penahanan ini.

Berita Terkait:  Seorang IRT di Kelurahan Botu Tewas Tertimpa Longsor

“Hasil pemeriksaan semalam kami periksa lagi dan langsung dilakukan penahanan. Rencananya untuk tahap satu akan dilakukan pada Senin (19/05/2025) pekan depan,” ujarnya.

Untuk para tersangka sendiri kata Arianto, telah mengakui uang yang digunakan dalam praktik politik uang tersebut berasal dari seseorang berinisial L, dan ini sesuai kesaksian dalam sidang TSM Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Gudang di Telaga Terbakar, Dipicu Pembakaran Sampah

Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 187A ayat (2) juncto Pasal 73 ayat (4), subsider Pasal 188 juncto Pasal 71 dan 55 UU Pilkada, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun penjara.

“Pasal 187A memiliki dua ayat, ayat (1) untuk pemberi, dan ayat (2) untuk penerima. Keduanya memiliki ancaman hukuman yang sama, sehingga kami lakukan penahanan,” paparnya.

Berita Terkait:  Masuk Tahap Penuntutan, Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Diperpanjang

Selain tujuh tersangka tersebut, masih ada empat orang lagi yang ikut dilaporkan dalam kasus yang sama. Kini, dalam proses pencarian oleh tim Resmob Polres Gorut yang aktif bergerak di lapangan.

“Kita harapkan keempat orang tersebut segera ditemukan,” tandasnya.(Alosius) 

Berita Terkait:  Ribuan Mahasiswa Demo di Bundaran Telaga, Pekikan Ragam Tuntutan ke Pemerintah