HeadlineKab. Gorontalo Utara

Enam Kades di Gorut Ditetapkan Tersangka Dugaan Money Politik pada PSU

×

Enam Kades di Gorut Ditetapkan Tersangka Dugaan Money Politik pada PSU

Sebarkan artikel ini
Enam Kades di Gorut Ditetapkan Tersangka Dugaan Money Politik pada PSU
Petugas Polres Gorut saat mengamankan para tersangka dugaan kasus money politik, Jumat (16/5/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) resmi ditetapkan tersangka oleh Polres setempat lantaran dugaan praktik money politik pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.

Berita Terkait:  Tiga Instansi di Bone Bolango Peringati HUT dengan Bakti Sosial

Selain enam Kades, ada juga satu warga asal Kecamatan Atinggola. Saat ini, enam Kades dan satu warga tersebut telah dilakukan penahanan.

hari keluarga nasional

“Kami telah melakukan penahanan sejak Jumat (16/5/2025) dini hari. Enam di Polres satunya lagi di Polsek Kwandang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorut, AKP Muhammad Arianto

Berita Terkait:  Perkebunan di Pohuwato Terbakar, Kabut Tebal Tutupi Jalan Trans Sulawesi

Adapun identitas enam Kades yang ditahan. Yaitu, Kades Olohuta, inisial HA, Kades Bintana inisial AP,

Kades Buata inisial HD, Kades Imana inisial IT, KVG selaku Kades Sigaso, dan RD Kades Pinontoyonga.

Berita Terkait:  Jelang Nonaktif, Hamim Rajin Bina ASN dan Kades, Ada Apa?

“Untuk satu tersangka lainnya merupakan warga sipil berinisial SP, yang juga berasal dari Kecamatan Atinggola,” jelasnya.

Menurut Arianto, para tersangka akan ditahan sampai 19 Mei mendatang, dan pihaknya juga mempertimbangkan masa kedaluwarsa laporan dalam proses penahanan ini.

Berita Terkait:  Kinerja Penjagub Gagal? Maskun: Jangan Dinilai dari Satu Indikator Saja

“Hasil pemeriksaan semalam kami periksa lagi dan langsung dilakukan penahanan. Rencananya untuk tahap satu akan dilakukan pada Senin (19/05/2025) pekan depan,” ujarnya.

Untuk para tersangka sendiri kata Arianto, telah mengakui uang yang digunakan dalam praktik politik uang tersebut berasal dari seseorang berinisial L, dan ini sesuai kesaksian dalam sidang TSM Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Warga Andalas Diserang OTK, Satu Pemuda Kena Luka Tikam

Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 187A ayat (2) juncto Pasal 73 ayat (4), subsider Pasal 188 juncto Pasal 71 dan 55 UU Pilkada, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun penjara.

“Pasal 187A memiliki dua ayat, ayat (1) untuk pemberi, dan ayat (2) untuk penerima. Keduanya memiliki ancaman hukuman yang sama, sehingga kami lakukan penahanan,” paparnya.

Berita Terkait:  Kejari Pohuwato Geledah Kantor Desa Buntulia Barat, Ada Apa?

Selain tujuh tersangka tersebut, masih ada empat orang lagi yang ikut dilaporkan dalam kasus yang sama. Kini, dalam proses pencarian oleh tim Resmob Polres Gorut yang aktif bergerak di lapangan.

“Kita harapkan keempat orang tersebut segera ditemukan,” tandasnya.(Alosius) 

Berita Terkait:  Rumah Sakit MM Dunda Limboto Nyaris Terbakar