HeadlineKab. Gorontalo Utara

Enam Kades di Gorut Ditetapkan Tersangka Dugaan Money Politik pada PSU

×

Enam Kades di Gorut Ditetapkan Tersangka Dugaan Money Politik pada PSU

Share this article
Enam Kades di Gorut Ditetapkan Tersangka Dugaan Money Politik pada PSU
Petugas Polres Gorut saat mengamankan para tersangka dugaan kasus money politik, Jumat (16/5/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) resmi ditetapkan tersangka oleh Polres setempat lantaran dugaan praktik money politik pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.

Berita Terkait:  Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Organisasi Media di Gorontalo akan Gelar Demo

Selain enam Kades, ada juga satu warga asal Kecamatan Atinggola. Saat ini, enam Kades dan satu warga tersebut telah dilakukan penahanan.

“Kami telah melakukan penahanan sejak Jumat (16/5/2025) dini hari. Enam di Polres satunya lagi di Polsek Kwandang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorut, AKP Muhammad Arianto

Berita Terkait:  Masjid di Gorontalo Utara Ini Sediakan Minuman Gratis Bagi Jemaah

Adapun identitas enam Kades yang ditahan. Yaitu, Kades Olohuta, inisial HA, Kades Bintana inisial AP,

Kades Buata inisial HD, Kades Imana inisial IT, KVG selaku Kades Sigaso, dan RD Kades Pinontoyonga.

Berita Terkait:  Banjir Terjang Beberapa Wilayah di Kabgor: Puluhan Rumah Terendam, Sejumlah Destinasi Wisata Ikut Terdampak

“Untuk satu tersangka lainnya merupakan warga sipil berinisial SP, yang juga berasal dari Kecamatan Atinggola,” jelasnya.

Menurut Arianto, para tersangka akan ditahan sampai 19 Mei mendatang, dan pihaknya juga mempertimbangkan masa kedaluwarsa laporan dalam proses penahanan ini.

Berita Terkait:  Badai Matahari Diprediksi Terjadi Tahun 2025, Bisa Sebabkan Kiamat Internet?

“Hasil pemeriksaan semalam kami periksa lagi dan langsung dilakukan penahanan. Rencananya untuk tahap satu akan dilakukan pada Senin (19/05/2025) pekan depan,” ujarnya.

Untuk para tersangka sendiri kata Arianto, telah mengakui uang yang digunakan dalam praktik politik uang tersebut berasal dari seseorang berinisial L, dan ini sesuai kesaksian dalam sidang TSM Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Siswa SMK Negeri 1 Dungaliyo Kunjungi Gorontalo Post

Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 187A ayat (2) juncto Pasal 73 ayat (4), subsider Pasal 188 juncto Pasal 71 dan 55 UU Pilkada, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun penjara.

“Pasal 187A memiliki dua ayat, ayat (1) untuk pemberi, dan ayat (2) untuk penerima. Keduanya memiliki ancaman hukuman yang sama, sehingga kami lakukan penahanan,” paparnya.

Berita Terkait:  Piala Adipura 2023, Merlan: Penghargaan Milik Kita Semua

Selain tujuh tersangka tersebut, masih ada empat orang lagi yang ikut dilaporkan dalam kasus yang sama. Kini, dalam proses pencarian oleh tim Resmob Polres Gorut yang aktif bergerak di lapangan.

“Kita harapkan keempat orang tersebut segera ditemukan,” tandasnya.(Alosius) 

Berita Terkait:  Seorang SPG Nekat Akhiri Hidup dengan Membakar Diri