Hargo.co.id, GORONTALO – Polsek Paguyaman Pantai kian merutinkan pelaksanaan razia minuman keras (Miras) menjelang perayaan Natal dan tahun baru.
Seperti halnya yang dilaksanakan pada Selasa (17/12/2024). Polsek Paguyaman Pantai, menemukan satu rumah masyarakat yang diduga sering menjual Miras.
Kapolsek Paguyaman Pantai, Ipda Dedi Maadi, S.Sos kepada Gorontalo Post (Grup Hargo.co.id) mengatakan, dari rumah tersebut, pihaknya berhasil menyita kurang lebih 13 sak cap tikus (1 sak berukuran 600 ml) dan satu botol cap tikus ukuran 1,5 liter.
“Untuk operasi kali ini kami terpusat di Dusun Lipa Timur, Desa Lito, Kecamatan Paguyaman Pantai. Miras yang berhasil kami sita ini, sudah diamankan di Polsek dan akan diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Lanjut kata Ipda Dedi, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini tidak lain untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas Pasca Pilkada 2024 dan Menjelang Natal serta Tahun Baru 2025 (Nataru).
Selain itu, sebagai bentuk penegakan hukum terhadap minuman keras (Miras), Sajam, Premanisme, Perjudian, Prostitusi, Narkotika dan bahan berbahaya lainnya.
“Pelaksanaan ini pula untuk menindak lanjuti perintah Kapolda Gorontalo dan Kapolres Boalemo, dalam memberantas peredaran Miras di lingkungan Polda Gorontalo, khususnya di wilayah Polres Boalemo, Polsek Paguyaman Pantai,” jelasnya.
Ditambahkan pula, bagi mereka yang memperjualbelikan Miras, telah diberikan peringatan serta teguran, untuk tidak memperjualbelikan Miras jenis apapun. Apabila ditemukan, maka akan diproses sesuai dengan aturan atau hukum yang berlaku.
“Kami pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi, sehingga kami dapat mengungkap peredaran Miras ini. Kami pula berharap agar tidak ada lagi yang memperjualbelikan Miras di wilayah Kecamatan Paguyaman Pantai,” pungkasnya. (Kif)