Pemerintah kelurahan dan kecamatan perlu membantu mengenali kondisi warga. Keluarga dan masyarakat perlu menjadi bagian dari lingkungan yang mendukung keberlanjutan pendidikan.
Sinergi ini bukan untuk menambah beban birokrasi sekolah. Tujuannya justru memperluas dukungan agar persoalan anak dapat dikenali lebih awal, diselesaikan bersama, dan tidak dibiarkan berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Komitmen untuk memastikan tidak ada anak yang tidak sekolah memperoleh relevansi nyata melalui strategi penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang dijalankan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo bersama pemerintah wilayah.
Dalam publikasi resmi pada 5 Juni 2026, Dikbud menjelaskan kolaborasi dengan seluruh camat untuk menekan angka ATS. Program ini menyasar anak usia 7–18 tahun agar dapat kembali mengakses pendidikan formal maupun nonformal.
Salah satu pendekatannya adalah jemput bola, dengan memanfaatkan data ATS di tingkat kelurahan untuk mendatangi calon peserta didik secara langsung. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menjadi salah satu jalur untuk membuka akses pendidikan nonformal bagi anak yang membutuhkan.
Praktik ini memberikan pelajaran penting: pemerintah tidak cukup menunggu anak datang ke sekolah. Pemerintah harus bergerak menemukan mereka yang belum memperoleh layanan pendidikan.
Anak yang tidak bersekolah tidak boleh sekadar dipandang sebagai angka dalam laporan. Ia harus ditemukan, dikenali situasinya, dipahami hambatannya, lalu dibantu mendapatkan jalan kembali menuju pendidikan.
Sebagian anak mungkin menghadapi kesulitan ekonomi keluarga. Sebagian lainnya mungkin mengalami persoalan sosial, kehilangan motivasi, atau memiliki kebutuhan pendidikan yang memerlukan pendekatan berbeda. Setiap kondisi membutuhkan penanganan yang sesuai, bukan pendekatan seragam.
Karena itu, kerja sama antara dinas, camat, lurah, sekolah, PKBM, keluarga, dan masyarakat harus dibangun secara berkelanjutan. Data ATS perlu diverifikasi dan diperbarui. Setiap anak yang teridentifikasi harus memiliki tindak lanjut yang jelas. Anak yang telah kembali belajar juga perlu dipantau keberlanjutannya agar tidak kembali terputus dari pendidikan.
Keberhasilan tidak cukup dinilai dari jumlah anak yang didatangi atau kegiatan yang diselenggarakan. Yang lebih penting adalah berapa anak yang berhasil kembali belajar, berapa yang masih membutuhkan pendampingan, dan apakah mereka dapat melanjutkan pendidikan secara berkelanjutan.
Dengan demikian, instruksi Wali Kota tidak berhenti sebagai slogan. Ia menjadi tanggung jawab pelayanan yang dapat diperiksa melalui data, tindakan, dan hasil.
Namun, memastikan semua anak bersekolah hanyalah satu sisi dari pekerjaan besar ini. Sisi lainnya adalah memastikan sekolah yang mereka masuki benar-benar mampu memberikan pendidikan yang berkualitas.












