Metropolis

Penyidik Polresta Gorontalo Kota Dituding Tak Adil Terkait Kasus Sengketa Lahan

×

Penyidik Polresta Gorontalo Kota Dituding Tak Adil Terkait Kasus Sengketa Lahan

Share this article
Penyidik Polresta Gorontalo Kota Dituding Tak Adil Terkait Kasus Sengketa Lahan
Dewan Pembina LBH Payu Limo Totalu, Muhamad Syarif Lamanasa didampingi asistennya memperlihatkan surat penetapan tersangka atas kliennya.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Pembina LBH Payu Limo Totalu, Muhamad Syarif Lamanasa, mengkritik keras penanganan kasus hukum yang dianggap tidak adil yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.

Berita Terkait:  Soal PETI Balayo, Kapolsek: Saya Sudah Lakukan Himbauan untuk Dihentikan

Syarif menuturkan, kritik terhadap Penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota ini, terkait status penetapan tersangka yang dinilai terlalu terburu-buru.

Dijelaskann Syarif, laporan yang mereka ajukan terkait kepemilikan harta keluarga (Sengketa tanah) ditangani Polresta Gorontalo Kota dengan sangat lambat. Sementara kliennya yang dilaporkan sebelumnya oleh lawannya atas dasar penyerobotan lahan, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Terkait:  Pedagang di Pusat Perdagangan Mulai Bersihkan Lapak dari Lumpur Pasca Banjir Surut

“Penanganan laporan kami terlihat lambat. Hingga kini, kasus kami masih dalam proses litigasi dan klarifikasi. Namun, kasus klien saya dalam waktu sedikit lebih dari sebulan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses litigasi, klarifikasi, hingga penetapan tersangka hanya memakan waktu satu bulan beberapa hari. Bahkan, penetapan tersangka dilakukan hanya dalam lima hingga enam hari,” jelas Syarif.

Syarif menegaskan ketidakpuasan mereka terhadap proses hukum yang dijalani kliennya. Menurutnya, proses hukum tersebut terkesan dipaksakan dan mencurigai adanya rekayasa di balik penetapan tersangka ini.
Berita Terkait:  Arena Judi Sabung Ayam di Popayato Dibongkar dan Dibakar Polisi

“Dari semua poin yang ada, kami dari pihak hukum merasa sangat tidak puas. Terlihat bahwa kasus ini dipaksakan untuk segera berkara. Kami mencurigai adanya pihak yang sengaja mempercepat proses ini. Selain itu, kami juga mempertanyakan koordinasi antara penyidik dan beberapa pihak yang terkait, sebab sampai penetapan tersangka, kami belum melihat adanya koordinasi yang jelas,” tambah Syarif.

Syarif juga menyoroti ketidakhadiran ahli pertanahan dari BPN yang seharusnya dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pertanahan ini.

Berita Terkait:  Mahasiswi yang Ditemukan Tewas Tergantung: Orang Tua Keberatan, Teman Dekat Korban Tengah Diperiksa Polisi

“Seharusnya ada ahli pertanahan dari BPN yang dihadirkan sebagai saksi, namun sampai saat ini belum ada. Kami tidak tahu sudah sejauh mana bukti-bukti dan saksi-saksi dihadirkan dalam kasus ini,” katanya.

Menanggapi ketidakpuasan tersebut, Syarif mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengajukan praperadilan terhadap status penetapan tersangka kliennya.

Berita Terkait:  Residivis Wanita Asal Telaga Kembali Diringkus Polisi: Dulu Kasus Pencurian, Kini TPPO

“Kami akan mengajukan praperadilan terhadap status penetapan tersangka ini. Selain itu, kami juga sudah mengadukan kinerja penyelidik Polres Kota Gorontalo ke Polda Gorontalo beberapa waktu lalu dan sedang menunggu tindak lanjut dari aduan tersebut,” pungkasnya.(*)