Metropolis

Polresta Gorontalo Kota Amankan 986 Botol Miras Jenis Cap Tikus

×

Polresta Gorontalo Kota Amankan 986 Botol Miras Jenis Cap Tikus

Sebarkan artikel ini
Polresta Gorontalo Kota Amankan 986 Botol Miras Jenis Cap Tikus
Team Rajawali amankan 986 Botol dan 50 Liter Miras jenis Cap Tikus.(Foto: Dok. Polri)

Hargo.co.id, GORONTALO – Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota mengamankan 986 Botol dan 50 Liter Minuman Keras jenis Cap Tikus, Minggu (11/2/224).

Berita Terkait:  Satu Unit Rumah di Moodu Hangus Terbakar

badan keuangan

Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, miras Ilegal tersebut diamankan dari AM (33), Warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

“Jadi kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa Lk. AM sering menjual minuman keras beralkohol jenis cap tikus,” ujar Kompol Leonardo.

Berita Terkait:  Cerita Arjun Jakatara Dari Balik Jeruji, Buruh Kupas Jagung yang Jadi Pelaku Kerusuhan Pohuwato

badan keuangan

“Kami Kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ratusan botol cap tikus di dalam rumahnya,” lanjutnya.

Ditempat terpisah, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana mengatakan, beberapa hari memasuki pesta demokrasi, jajarannya rutin menggelar Patroli KRYD dan razia miras.

Berita Terkait:  Rumah Seorang Guru di Dungingi Ludes Dilalap Jago Merah

“Kami Polresta Gorontalo Kota dan polsek jajaran meningkatkan Patroli KRYD dan razia miras untuk menjamin dan mewujudkan pemilu 2024 yang aman dan kondusif,” kata Kapolresta.

Dirinya mengungkapkan, peredaran minuman kerase (miras) di Kota Gorontalo cukup meresahkan. Sejauh ini, sering terjadi kasus tindak kriminal hingga kecelakaan lalu lintas akibat pengarus miras.

Berita Terkait:  Diduga Gelapkan Mobil, Seorang Warga Kabgor Ditetapkan Tersangka

“Untuk mengantisipasi kejadian yang diakibatkan oleh pengaruh miras atau minuman beralkohol, kami sudah melakukan langkah preemtif dan preventif,” kata Kapolresta.

Terkait peredaran miras tersebut Polresta Gorontalo Kota mengambil langkah tegas.

Berita Terkait:  Salah Gunakan Wewenang, Eks Pejabat Gorut Dijebloskan ke Penjara

Sebelumny, kata dia, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap salah satu warga yang berulang ulang kali kedapatan menjual miras.

“Kami juga selalu mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras, karena dapat mengganggu kamtibmas,” kata Kombes Pol Ade.

Berita Terkait:  Polsek Atinggola Amankan Ribuan Liter Miras Jenis Cap Tikus

Dirinya juga meminta masyarakat bisa langsung melaporkan ke call center 110 atau hallo Kapolresta di nomor 0821-9275-2828 jika mengetahui informasi yang menggangu Kamtibmas.(*)

Rilis: Humas Polresta Gorontalo Kota 

Berita Terkait:  Cerita Penambang yang Selamat dari Longsor Tambang Suwawa