HeadlineMetropolis

Sidang Perkara Hutang Piutang Libatkan Oknum Caleg di Bone Bolango: Tergugat Kembali Mangkir

×

Sidang Perkara Hutang Piutang Libatkan Oknum Caleg di Bone Bolango: Tergugat Kembali Mangkir

Share this article
Tergugat Mangkir, Oknum Caleg, Hutang
Ilustrasi Caleg

Menurut Rio, akibat perbuatan RD, kliennya mengalami kerugian Rp. 230 juta. Angka itu, kata dia, belum termasuk hal-hal yang disepakati kedua belah pihak.

Berita Terkait:  Hari Ketiga Pasca Longsor Tambang Suwawa: Korban Capai 137 Jiwa, 23 Tewas, 33 dalam Pencarian

Persoalan wanprestasi ini sendiri, ucap Rio, telah mulai disidangkan pada Kamis (21/12/2023) yang laku. Sayangnya, pada sidang pertama tersebut, RD tidak menghadirinya.(Tim Redaksi)