Menurut Rio, akibat perbuatan RD, kliennya mengalami kerugian Rp. 230 juta. Angka itu, kata dia, belum termasuk hal-hal yang disepakati kedua belah pihak.
Berita Terkait: Hari Ketiga Pasca Longsor Tambang Suwawa: Korban Capai 137 Jiwa, 23 Tewas, 33 dalam Pencarian
Powered by Inline Related Posts
Persoalan wanprestasi ini sendiri, ucap Rio, telah mulai disidangkan pada Kamis (21/12/2023) yang laku. Sayangnya, pada sidang pertama tersebut, RD tidak menghadirinya.(Tim Redaksi)












