HeadlineMetropolis

Sidang Perkara Hutang Piutang Libatkan Oknum Caleg di Bone Bolango: Tergugat Kembali Mangkir

×

Sidang Perkara Hutang Piutang Libatkan Oknum Caleg di Bone Bolango: Tergugat Kembali Mangkir

Share this article
Tergugat Mangkir, Oknum Caleg, Hutang
Ilustrasi Caleg
“Sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan lagi pada Rabu 3 Januari 2024,” katanya.
Berita Terkait:  Penempatan Pedagang di Pasar Sentral Pakai Sistem Cabut Lot

Sebagaimana diketahui, RD yang berdasarkan pengumuman daftar calon tetap (DCT) KPU Bone Bolango, dicalonkan oleh salah satu partai besar di Gorontalo sebagai caleg DPRD Bone Bolango nomor urut 2 dapil Kabila Cs itu, terjerat dugaan kasus hutang piutang lantaran enggan melunasi pinjaman ke Yopi Abas yang jumlahnya mencapai Rp 430 juta.

“Tergugat ini sudah saya bantu dengan meminjamkan uang saya, kok saya menuntut uang saya untuk dikembalikan, saya yang mengemis-ngemis. Padahal, itu uang saya,” kata Yopi.

Berita Terkait:  Inflasi Kota Gorontalo Terendah se-Indonesia, Marten-Ryan Cetak Sejarah

Tak terima dengan hal tersebut, Yopi Abas melalui kuasa hukumnya Rio R. Ruchban, SH.,M.H.,CPLC.,CPLCE melayangkan gugatan terhadap RD di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Kepada awak media, Rio menjelaskan, persoalan hutang piutang antara kliennya dengan tergugat RD telah berlangsung selama tujuh tahun. Kejadiannya, ungkap Rio, berawal pada tahun 2014. Kala itu, RD mengutus orang kepada kliennya dengan maksud meminjam uang sebesar Rp. 100 juta.

Berita Terkait:  Jelang Lebaran, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Gorontalo Kian Dipadati Kendaraan