HeadlineMetropolis

Sidang Perkara Hutang Piutang Libatkan Oknum Caleg di Bone Bolango: Tergugat Kembali Mangkir

×

Sidang Perkara Hutang Piutang Libatkan Oknum Caleg di Bone Bolango: Tergugat Kembali Mangkir

Share this article
Tergugat Mangkir, Oknum Caleg, Hutang
Ilustrasi Caleg
“Uang itu dijanjikan akan dikembalikan sebulan setelah pekerjaan proyek selesai dikerjakan,” ungkap Rio yang berkantor di Law Office Rio Ridwan Ruchban & Partner’s.
Berita Terkait:  Viral Seorang Atlet Futsal Ditendang Saat Sujud Syukur, Begini Kronologinya

Namun sebelum proses penyelesaian hutang tersebut dilaksanakan, lanjut Rio, pihak tergugat kembali mengirim orang untuk meminjam dana lagi senilai Rp. 30 juta dengan perjanjian akan menyelesaikan seluruh pinjaman dalam jangka waktu tujuh bulan sesuai kesepakatan.

“Pada November 2015 dan pada tahun 2020, kembali lagi tergugat mengutus orang untuk meminjam dana dengan total senilai Rp. 100 juta. Saat melakukan peminjaman, proses penyelesaian hutang yang pertama dan kedua belum diselesaikan,” tegas Rio.

Berita Terkait:  PC IMM Kabgor Desak Aleg WM Dicopot Usai Ucap Rampok Uang Negara

Setelah tenggang waktu perjanjian pelunasan hutang selesai, tambah Rio, pihak penggugat kemudian menghubungi tergugat melalui orang yang diutus, namun tidak membuahkan hasil.

“Penggugat sempat bertemu dengan tergugat, namun itupun tidak lama waktunya, dan tergugat menyerahkan cek atas nama CV. Alfaith senilai Rp. 45 juta. Sayangnya, setelah dicek, ternyata cek tersebut kosong,” kata Rio.

Berita Terkait:  Dua Warga dari Daerah Lain Terciduk Buang Sampah di Kota Gorontalo