Hargo.co.id, GORONTALO – Warga masyarakat jangan lagi terlibat dengan hal-hal kriminal. Apalagi yang sudah punya rencana untuk melangsungkan pernikahan.
Jika tidak, anda akan mengalami seperti dialami MI yang harus menikahi sang pujaan hati berinisial SD di kantor Mapolresta Gorontalo Kota lantaran masih berstatus sebagai tersangka kasus narkoba.
Pernikahan MI dengan kekasihnya SD itu diselenggarakan secara sederhana pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 17.30 di ruang gelar Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH.,melalui Kasat Narkoba AKP Cecep Ibnu Ahmadi, SH, SIK menjelaskan, meski ditahan bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap punya hak untuk menikah tanpa pengecualian.
“Pernikahan yang dilakukan tahanan memang tidak dilarang sepanjang tidak menggangu proses penyidikan,” Ujar AKP Cecep.
AKP Cecep menambahkan, sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor Polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk keamanan, seperti mencegah tahanan kabur.
“Pernikahan seorang tahanan di Polresta Gorontalo Kota bukan yang pertama kalinya terjadi dan hanya dihadiri KUA, keluarga dan kerabat dengan jumlah terbatas,” pungkasnya.(*)
Rilis: Humas Polresta Gorontalo Kota












