Hargo.co.id, GORONTALO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Barang Milik Daerah (BMD) yang saat ini tengah berproses dan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gorut.
Namun, Ranperda tersebut memiliki beberapa catatan urgensi atau penting untuk diperhatikan seperti halnya belum jelasnya indikator dan juga ada dalam pasal tertentu penjelasannya tidak ada.
“Yang menjadi perhatian pansus yakni ada pasal yang ternyata tidak ada dalam ketentuan umum. Ada pula yang ada dalam ketentuan umum, namun tidak ada dalam pasal,” kata Ketua Pansus BMD DPRD Gorut, Aryati Polapa.
Dirinya menjelaskan, rancangan yang dibuat harus secara runut dimulai dari regulasinya dulu, kemudian pasalnya dan selanjutnya penjelasan pada ayatnya.
“Hal seperti ini ada banyak yang kita temui dalam dokumen ranperda ini. Ini point pertama yang jadi perhatian kami dalam Ranperda BMD ini,” tegas Srikandi PDI Perjuangan tersebut.
Selanjutnya, kata Aryati Polapa, point kedua yang menjadi atensi dari pihak pansus yakni belum jelas indikatornya atau belum terbaca.
“Yang kita inginkan dari pihak pansus, Ranperda ini menjadi pedoman, menjadi pegangan serta alat ukur. Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh harus jelas” tegas Aryati.
Indikator seperti yang dimaksudkan tersebut kata Aryati belum ditemui. Rujukannya harus jelas, kalimat dalam pasal yang memuat kejelasan indikatornya seperti apa belum terbaca.
“Point ini telah kami sampaikan pada pertemuan kemarin dan itu kita agendakan dengan Bagian Hukum dan Badan Keuangan yang internalnya ada bidang aset,” ungkapnya.
“Kami berharap point yang telah kami sampaikan tersebut agar segera diperbaiki. Nanti pada pertemuan berikut akan membahas terkait hal tersebut. Agendanya telah kami jadwalnya pada Pekan depan,” tandasnya.(*)
Penulis: Alosius M. BudimanĀ