HeadlineMetropolis

Usai Disegel Pemda, Cafe “Remang-remang” Randangan Diduga Beroperasi Lagi

×

Usai Disegel Pemda, Cafe “Remang-remang” Randangan Diduga Beroperasi Lagi

Sebarkan artikel ini
Cafe
Ilustrasi cafe remang-remang. (Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Belum juga lama di tertibkan, aktifitas tempat hiburan malam atau disebut cafe remang-remang di Wilayah Kecamatan Randangan, di duga kembali beroperasi. Parahnya, aktifitas yang sempat dikeluhkan warga lantaran mengganggu keamanan dan ketertiban itu, kembali dibuka lantaran para “bos cafe” (Pelaku usaha) menganggap usai penindakan, pemerintah tak akan melakukan operasi lagi.

Berita Terkait:  5 Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Divonis 3 Tahun Penjara

badan keuangan

Aktifitas di beberapa “caffe” dalam beberapa hari ini pun mengundang tanya masyarakat sekitar. Bahkan, beberapa warga beranggapan, penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu tak membuat para pelaku jera. Kuat dugaan, garansi dari beberapa oknum pun ikut bermain hingga aktifitas bisnis “ilegal” di Kecamatan Randangan masih melenggang bebas. Terinformasi, terdapat 5 cafe remang-remang yang hingga saat ini masih aktif.

Kabid Perda dan Trantibum Satpol PP Kabupaten Pohuwato, Bayu Eka Kaluku, menyebutkan, jika aduan masyarakat tersebut benar, hal itu tentu sangat berlawanan dengan Instruksi Bupati. Di bukanya tempat hiburan malam pun kata dia, menandakan bahwa para pemilik melakukan perlawanan terhadap pemerintah daerah.

Berita Terkait:  Meski Diterpa Isu Miring, Nelson Diminta Tetap Fokus Jalankan Program

badan keuangan

“Saya selaku Kabid Perda dan Trantibum (PPNS) akan meminta petunjuk dari Pimpinan dalam hal ini ke Pak Kasatpol Pp, Sekda untuk langsung ke Pak Bupati untuk memberikan Sanksi yang lebih tegas lagi kapada para pemilik cafe atau tempat hiburan malam yang tidak mengindahkan intruksi bupatI tersebut,” ujar Bayu.

Dalam intruksi tersebut pun, ucap Bayu, sangat jelas. Jika tidak mengindahkan pasti akan mendapatkan sanksi penutupan atau penyegelan cafe tersebut secara permanen

dan tidak akan di berikan izin usaha ataupun izin lainnya di seluruh wilayah kabupaten Pohuwato.

Berita Terkait:  Seorang Penghuni Rusunawa Telaga Ditemukan Tewas Dikamarnya

“Dalam Perda Trantibum dan Perda Miras, serta Perda Tempat Hiburan malam sangatlah jelas memiliki Sanksi administrasi

dan sanksi hukuman badan (penjara) Jika ada yang melanggar dan kumabal yang berani melawan serta tidak mengindahkan perda tersebut,” pungkasnya.(*) 

Berita Terkait:  2 Nelayan di Gorut Dikabarkan Hilang, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian

Penulis: Riyan Lagili