Metropolis

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Pasar Sentral

×

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Pasar Sentral

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan
Pelaku penganiayaan yang terjadi di Pasar Sentral ketika dinterogasi penyidik. (Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Tim rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi kompleks pasar Sentral Kota Gorontalo, Rabu (23/8/2023) pukul 01.30 Wita.

Berita Terkait:  Perkebunan di Pohuwato Terbakar, Kabut Tebal Tutupi Jalan Trans Sulawesi

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S. I. K., M.H melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, S. I. K mengatakan, penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam. Pelaku diamankan di rumah kerabatnya yang ada di Lorong Japangi.

Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan bahwa pelaku dengan identitas RU (25) warga kelurahan Limba U1 Kecamatan Kota selatan Kota Gorontalo

Berita Terkait:  Seorang Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Lopo Batudaa Pantai

diamankan pada hari rabu 23 Agustus 2023 pukul 14.30 Wita karena diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam pada korban FD.

Ditambahkan Kompol Leonardo, akibat penganiayaan tersebut Korban FD mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan. Tak hanya FD, HD yang merupakan adik dari FD juga mengalami luka sayatan di bagian pantat.

Berita Terkait:  Cegah Kriminalitas Saat Idul fitri, Polsek Botupingge Kunjungi Rumah yang Ditinggal Pemilik untuk Mudik

“Motif penganiayaan karena pelaku RU tersinggung dan terancam akan perkataan FD saat berpapasan di simpang empat, dimana FD dengan nada suara tinggi mengatakan “awas ngana mo kase liat kapala angin, tunggu ngana,” Ujar Kompol Leonardo

Selain mengamankan RU, tim rajawali juga mengamankan barang bukti sebilah parang. Saat ini, kata Leonardo, juga masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.

Berita Terkait:  Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas

RU yang merupakan pelaku penganiayaan telah di tetapkan menjadi tersangka dan saat ini telah menjalani penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan di jerat dengan pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Rilis: Humas Polresta Gorontalo Kota

Berita Terkait:  Wartawan Diduga Diintimidasi saat Liputan, Pimred Barakati.id Kecam Tindakan Oknum Petugas