Metropolis

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang Modus Pijat Refleksi di Gorontalo

×

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang Modus Pijat Refleksi di Gorontalo

Share this article
Modus Pijat Refleksi
Para saksi kasus dugaan perdagangan orang ketika menjalani pemeriksaan di Mapolresta Gorontalo Kota.

Hargo.co.id, GORONTALO – Sat Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus salon pijat refleksi yang terletak di Jalan Kasuari, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Prostitusi Online: Polisi Amankan 5 Remaja di Perumahan Dulomo Utara

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan,

kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya TPPO dengan modus

membuka salon pijat refleksi dan memberikan kesempatan konsumen untuk melakukan tindakan asusila.

Berdasarkan informasi masyarakat ini,

team Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melakukan rangkaian penyelidikan

dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta-fakta di lapangan, dan berhasil mengamankan

enam orang karyawan serta 1 pemilik salon pijat refleksi pada Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 20.55 Wita.

Berita Terkait:  Belasan Pelajar di Tilango Digerebek Polisi Saat Pesta Cap Tikus di Jam Sekolah

“Jadi penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi yang merupakan karyawan serta satu orang pemilik salon pijat refleksi dan melakukan gelar perkara,” ujar Kompol Leonardo

Diungkapkan Kompol Leonardo, dari Hasil gelar perkara pihaknya

menetapkan 1 orang tersangka dengan identitas HT (42), warga Kelurahan Winenet satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara,

yang merupakan pemilik sekaligus pengelola salon kecantikan dan pijat refleksi.

Berita Terkait:  Polsek Popayato Amankan Puluhan Liter Cap Tikus Siap Edar

Lebih lanjut, Kompol Leonardo menjelaskan, motif dari pelaku yaitu mencari keuntungan dari para karyawan terapis dengan meminta uang kamar Rp 100.000 per jam yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh terapis sebesar Rp. 250.000 hingga Rp. 500.000.

“Untuk memberikan efek jera terhadap perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Leonardo.(*) 

Berita Terkait:  Rusak Pos Pengamanan Perusahaan, Enam Peserta Aksi Demo di Pohuwato Masuk Sel

Penulis: Rendi Wardani Fathan