Legislatif

Pengarsipan Dokumen Daerah, Safrudin: Harus Ada Payung Hukum

×

Pengarsipan Dokumen Daerah, Safrudin: Harus Ada Payung Hukum

Share this article
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Safrudin Hanasi. Pengarsipan Dokumen Daerah
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Safrudin Hanasi

Hargo.co.id, GORONTALO – Pengarsipan dokumen daerah membutuhkan sebuah payung hukum. Hal itu ditegaskan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Safrudin Hanasi, Rabu (15/11/2023).

Berita Terkait:  Inovasi Bidang Industri Perlu Diperhatikan

“Atas hal itu, maka kami DPRD Kabupaten Gorontalo mengusulkan adanya Ranperda (rancangan peraturan daerah) tentang pengarsipan,” kata Safrudin.

Ia menegaskan, jika pengelolaan arsip atau dokumen daerah dilindungi payung hukum, maka bisa terjamin aman.

Berita Terkait:  DPRD Apresiasi Upaya Pemkab Gorontalo Dorong Percepatan Pembangunan

“Kenapa dibentuk peraturan daerah karena memang pengelolaan kearsipan memang membutuhkan payung hukum dan kedepannya seluruh dokumen daerah yang berkaitan dengan semua hal wajib dimasukkan dalam kearsipan. Ini dalam rangka mengamankan dokumen tersebut akan dibuatkan sistem dalam bentuk digitalisasi,” ungkap Hanasi.

Dikatakannya pula, pengarsipan dokumen daerah tentunya butuh file yang tentunya ada di tiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Berita Terkait:  APBD Kota Gorontalo Tahun 2027 Diminta Fokus pada Program Prioritas Warga

“Itu mencakup seuruh dokumen baik itu soal sejarah, pembangunan, pemerintahan dan semuanya yang butuh didokumenkan,” jelas Safrudin.

Lebih lanjut, Safrudin menuturkan, arsip daerah juga bisa membantu daerah untuk memperoleh anggaran dari pusat.

Contohnya, kata dia, seperti beberapa tahun lalu, karena tak memiliki arsip yang dibutuhkan,

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tak memperoleh anggaran dari pemerintah pusat.

Berita Terkait:  Bahas APBD 2024, Banggar-TAPD Kabgor Harus Serius

“Anggaran yang turun di BPBD seharusnya bisa didapatkan oleh BPBD Kabupaten Gorontalo, namun karena tidak memiliki dokumen arsip yang seharusnya dibawa ke kementrian, akhirnya dana tidak keluar dan tentunya ini sangat berimbas pada BPBD yang seharusnya mendapatkan anggaran,” ungkapnya.

“Karena memang ada dokumen yang sangat dibutuhkan, tetapi tidak bisa ditunjukkan bukti fisiknya kepada pusat, sehingga anggaran dari pusat hilang dan tidak bisa didapatkan,” jelas aleg dua periode ini.

Berita Terkait:  Bantuan Warga Bersumber dari APBD Jangan Dipolitisasi

Berkaca dari kejadian ini, tambah Sarifudin, sudah barang tentu ranperda kearsipan

harus segera dilaksanakan dan ditetapkan sebagai Perda, agar dokumen-dokumen yang ada bisa terselematkan.

“Semoga dengan adanya ranperda ini bisa membantu bukan saja dokumen bisa masuk dalam kearsipan, tetapi juga membantu jika pihak kementrian akan memberikan anggaran nantinya kita daerah sudah bisa siap dengan segala arsip yang dibutuhkan,” harap aleg fraksi PKS ini.(*)

Berita Terkait:  Ketua DPRD Gorut Desak Eksekutif Segera Masukkan Draft APBD Perubahan

Penulis: Deice