Metropolis

PWI Gorontalo Kutuk Aksi Kekerasan Oknum Polisi Terhadap Wartawan TV

×

PWI Gorontalo Kutuk Aksi Kekerasan Oknum Polisi Terhadap Wartawan TV

Share this article
PWI Gorontalo Kutuk Aksi Kekerasan Oknum Polisi Terhadap Wartawan TV
Ketua PWI Provinsi Gorontalo, Fadli Poli ketika diwawancarai.

Hargo.co.id, GORONTALO – Persatuan Wartawan Indoensia (PWI) Gorontalo mengecam dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi terhadap wartawan RTV yang sedang melakukan peliputan demo, Senin (23/12/2024) di Mapolda Gorontalo.

Berita Terkait:  Polisi Bakal Cek Kebenaran Soal Peminjam Pinjol yang Bunuh Diri Akibat Teror

“Kami sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi terhadap wartawan. Ini tindakan yang tidak benar, ” ujar ketua PWI Provinsi Gorontalo, Fadli Poli.

Fadli menegaskan bahwa permasalahan ini harus segera diusut tuntas. Jika tidak, maka Fadli akan mengarahkan anggotanya untuk tidak menghadiri press rilis yang akan dilaksanakan oleh Polda Gorontalo maupun jajarannya.

Berita Terkait:  Sidang Lanjutan Kerusuhan Pohuwato Ditunda, PN Gorontalo: Untuk Penyesuaian Agenda Persidangan

“Ini sudah melakukan kekerasan terhadap wartawan. Dan sudah berulang kali terjadi. Kalau tidak tuntas, maka kami akan memboikot seluruh rilis yang dilakukan oleh Polda Gorontalo, ” ujar Fadli.

Dia juga menegaskan, seharusnya para oknum polisi itu mengerti undang-undang pers, dan MoU yang sudah dilakukan oleh Polri dan Dewan Pers.

Berita Terkait:  Hilang 5 Hari, Nelayan Pohuwato Ditemukan dengan Kondisi Mengenaskan

“Kami sangat merasakan apa yang dirasakan oleh teman kami wartawan RTV. Sehingga itu sikap PWI sangat mengecam apa yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut,” pungkas Fadli.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Dan Pembelaan Wartawan Gorontalo, Andi Arifuddin, SH.MH Ikut menambahkan perihal peristiwa yang mencoreng kebebasan pers.

Berita Terkait:  Dugaan Aksi Tak Pantas di Halte Kampus IV UNG Berujung Mediasi

“Kami mengutuk keras kejadian intimidasi terhadap wartawan tersebut,” tegasnya.

Lanjutnya, ia menegaskan juga agar oknum polisi tersebut memberikan penjelasan serta pertanggungjawaban atas apa yang dialami oleh korban saat melaksanakan peliputan di lapangan.

Berita Terkait:  Kebakaran Rumah di Siendeng, Satu Penghuni Meregang Nyawa: Diduga Tertidur Pulas saat Kejadian

“Ini merupakan bentuk intimidasi terhadap wartawan,” ucapnya.

“Kami meminta Kapolda Gorontalo copot oknum tersebut,” imbuhnya.

Berita Terkait:  Polsek Botupingge Razia Sejumlah Warung yang Teridentifikasi Jualan Miras

Terakhir kata dia menghalangi kerja Wartawan merupakan upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.(Rls) 

Berita Terkait:  Rental PS di Kabila Diserang Panah Wayer, Dua Pemuda Nyaris Jadi Korban