Metropolis

PWI Gorontalo Kutuk Aksi Kekerasan Oknum Polisi Terhadap Wartawan TV

×

PWI Gorontalo Kutuk Aksi Kekerasan Oknum Polisi Terhadap Wartawan TV

Sebarkan artikel ini
PWI Gorontalo Kutuk Aksi Kekerasan Oknum Polisi Terhadap Wartawan TV
Ketua PWI Provinsi Gorontalo, Fadli Poli ketika diwawancarai.

Hargo.co.id, GORONTALO – Persatuan Wartawan Indoensia (PWI) Gorontalo mengecam dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi terhadap wartawan RTV yang sedang melakukan peliputan demo, Senin (23/12/2024) di Mapolda Gorontalo.

Berita Terkait:  Bocah di Telaga jadi Korban Pelecehan, Terduga Pelaku Oknum Mantan Pejabat

“Kami sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi terhadap wartawan. Ini tindakan yang tidak benar, ” ujar ketua PWI Provinsi Gorontalo, Fadli Poli.

Fadli menegaskan bahwa permasalahan ini harus segera diusut tuntas. Jika tidak, maka Fadli akan mengarahkan anggotanya untuk tidak menghadiri press rilis yang akan dilaksanakan oleh Polda Gorontalo maupun jajarannya.

Berita Terkait:  Gunakan Sajam, Oknum Anggota Polres Pohuwato Diduga Ancam Warga Lemito

“Ini sudah melakukan kekerasan terhadap wartawan. Dan sudah berulang kali terjadi. Kalau tidak tuntas, maka kami akan memboikot seluruh rilis yang dilakukan oleh Polda Gorontalo, ” ujar Fadli.

Dia juga menegaskan, seharusnya para oknum polisi itu mengerti undang-undang pers, dan MoU yang sudah dilakukan oleh Polri dan Dewan Pers.

Berita Terkait:  Seorang Pria di Kota Gorontalo Diringkus Polisi Gegara Miliki Sabu

“Kami sangat merasakan apa yang dirasakan oleh teman kami wartawan RTV. Sehingga itu sikap PWI sangat mengecam apa yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut,” pungkas Fadli.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Dan Pembelaan Wartawan Gorontalo, Andi Arifuddin, SH.MH Ikut menambahkan perihal peristiwa yang mencoreng kebebasan pers.

Berita Terkait:  Lokasi Prostitusi Berkedok Salon Kecantikan di Dungingi Digerebek Polisi

“Kami mengutuk keras kejadian intimidasi terhadap wartawan tersebut,” tegasnya.

Lanjutnya, ia menegaskan juga agar oknum polisi tersebut memberikan penjelasan serta pertanggungjawaban atas apa yang dialami oleh korban saat melaksanakan peliputan di lapangan.

Berita Terkait:  Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat di Hotel Tenteram Andalas

“Ini merupakan bentuk intimidasi terhadap wartawan,” ucapnya.

“Kami meminta Kapolda Gorontalo copot oknum tersebut,” imbuhnya.

Berita Terkait:  Operasi Patuh Otanaha, Polisi Sita Puluhan Knalpot Brong

Terakhir kata dia menghalangi kerja Wartawan merupakan upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.(Rls) 

Berita Terkait:  Lakukan Tindakan Tak Senonoh, 3 Biduan Dilaporkan ke Polisi oleh Seorang Endorsement